buoldaerahhukumkriminalnasionalpalupemerintahanSulteng

Pengapalan CPO PT. Palma Lestari Jaya Diduga Langgar UU Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Potensi Pidana, Makin Tambah Deretan Pelanggarannya di Daerah Buol

681
×

Pengapalan CPO PT. Palma Lestari Jaya Diduga Langgar UU Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Potensi Pidana, Makin Tambah Deretan Pelanggarannya di Daerah Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Seperti telah beberapa kali kami beritakan sebelumnya bahwa PT. Palma Lestari Jaya selama beroperasi di Buol sejak awal tahun 2023 ini, telah menghasilkan produk berupa CPO dan CPKO yang kemudian produk itu telah dikirim ke luar daerah sebanyak dua kali dibulan Mei dan bulan Agustus melalui pengapalan di Pelabuhan UPP Kelas III Leok.

Pada beberapa pemberitaan sebelumnya itu diduga Perusahaan ini tidak menyetorkan Retribusi Kepelabuhan kepada Pemerintah Daerah dan bahkan juga diduga melakukan pencemaran lingkungan karena selama proses pengapalan tersebut diduga mencecerkan Limbah CPO di Dermaga dan juga di Laut di lingkungan Pelabuhan Leok yang berada di Wilayah Kabupaten Buol.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Namun pada edisi berita kami kali ini, kembali media Tabenews.com menemukan potensi pelanggaran lainnya selama proses pengapalan produk CPO dan CPKO oleh perusahan PT. Palma Lestari Jaya.

Potensi pelanggaran apa lagi yang dilakukan perusahaan ini, kok diduga banyak melakukan pelanggaran namun sepertinya tidak ada atau belum ada tindakan yang cukup signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya ayas semua dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun dugaan pelanggaran terbaru yang berhasil diinvestigasi oleh media Tabenews.com adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Mari coba kita uraikan bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.

Yang pertama yakni diduga selama melakukan pengapalan produk CPO dan CPKO yang dihasilkan oleh PT. Palma Lestari Jaya ini diangkut oleh mobil tangki dari lokasi Pabrik menuju ke Pelabuhan Leok dengan menggunakan Mobil Tangki yang telah dimodifikasi dan diduga keras mobil hasil kodifikasi itu telah melanggar aturan perundang-undangan yang ada yakni UU No.22 Thn 2009.
Pada Pasal 52.

“Ayat (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.

Seperti pada foto-foto yang berhasil didapatkan media Tabenews.com memperlihatkan hampir semua mobil tangki yang digunakan telah dimodifikasi sehingga berpotensi melakukan ODOL (Over Dimensi Over Loading) dimana kendaraan itu telah berubah bentuk dari ukuran kendaraan semula sehingga bisa diduga melebihi ukuran semula dan juga akibatnya diduga pula muatannya sudah melebihi tonase yang diijinkan sesuai hasil uji KIR kendaraan itu sebelum dimodifikasi yang bisa berujung pada potensi kecelakaan lalulintas atau bahkan juga mengancam merusak badan jalan yang dilewatinya.

Kedua, dengan dugaan pelanggaran ODOL tersebut maka pemilik kendaraan yang telah dimodifikasi itu dapat dijerat pidana seperti dijelaskan dalam UU No.22 Thn 2009


Pasal 286.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Ancaman pidana seperti yang tertuang dalam aturan itu cukup jelas, dan dapat dikenakan kepada setiap pengemudinya baik berupa pidana penjara maupun pidana denda.

Ketiga, apakah ancaman pidana itu cukup hanya berhenti pada pengemudi mobil hasil modifikasi yang berpotensi ODOL itu? Tentu tidak, karena ancaman pidananya juga dapat dikenakan kepada Pemilik Kendaraan nya dan juga yang paling penting dan paling krusial yakni ancaman pidana bisa pula dikenakan kepada PT. Palma Lestari Jaya. Hal itu dapat kota simak pada pasal yang dilanggarnya yakni:
UU No.22 Thn 2009
Pasal 277.

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Cukup jelas apa yang tertulis pada pasal 277 itu yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi sehingga merubah bentuk kendaraan dan berakibat pada kendaraan itu tidak lagi memenuhi kewajiban uji tipe.
Juga ancaman pidana yang sama dapat dikenakan kepada perusahaan yang dalam hal ini adalah penanggung jawab PT. Palma Lestari Jaya karena telah memasukkan kendaraan bermotor hasil modifikasi itu ke wilayah Buol yang juga adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Dugaan pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Lalulintas dan Jalan Raya oleh perusahaan PT. Palma Lestari Jaya ini, tentu saja tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, juga pihak Kepolisian Resor Buol.

Olehnya melalui pemberitaan oleh media Tabenews.com ini diharapkan agar Instansi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan dan juga Kepolisian Resor Buol seyogyanya harus segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana Lalulintas dan Jalan Raya tersebut agar tidak menimbulkan banyak ekses di masyarakat nanti.

Terlebih lagi, berdasarkan hasil pemantauan, sejak mulai beroperasinya PT Palma Lestari Jaya sejak awal tahun 2023 dan juga telah melakukan dua kali pengapalan hingga bulan Agustus 2023 maka diperkirakan perusahaan ini melakukan pengapalan produk CPO dan CPKO nya setiap tiga (3) bulan sekali. Maka diprediski pada bulan November lagi akan ada pengapalan produknya, sehingga diharapkan sebelum pengapalan yang ketiga kalinya semua dugaan pelanggaran pidana itu sudah diinvestigasi dan diselesaikan agar tidak akan terjadi lagi pelanggaran pidana Lalulintas dan Jalan Raya oleh perusahaan dimaksud.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600