Example floating
Example floating
Example 728x250
palu

Pemprov.Sulteng Proses Bansos Rumah Ibadah/Lembaga, Yayasan dan Organisasi Keagamaan

142
×

Pemprov.Sulteng Proses Bansos Rumah Ibadah/Lembaga, Yayasan dan Organisasi Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, TABEnews — Pemprov.Sulteng melalui Biro Kesejahteraan Rakyat secara bertahap akan menyalurkan hibah/bansos, berupa dana kepada 653 rumah ibadah/lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan.
Serta hibah berupa barang kepada 62 rumah ibadah/lembaga, yayasan dan organisasi keagamaan di T.A 2022.
“Hal ini merupakan komitmen Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur rumah ibadah serta memastikan setiap umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,”ungkap Karo Kesra, Drs.Awaludin,MM, di ruangan kerjanya, pada Rabu (29/3).
Dijelaskannya, aturan hibah/bansos mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian secara teknis diatur dalam Pergub No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara 
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi 
Hibah dan Bantuan Sosial serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No : 918/16.1/RO.KESRA-G.ST/2022.
“Usulan itu akan diverifikasi dan dievaluasi sebelum penyusunan APBD,”katanya mengenai aturan hibah/bansos.
Ia berharap penerima hibah/bansos dapat membuat dan menyusun laporan penggunaan dana disertai dengan dokumen pendukung.
Terakhir, guna mewujudkan penggunaan dana hibah/bansos yang transparan dan akuntabel, ke depan akan dilaunching layanan digital permohonan pengajuan bantuan hibah keagamaan melalui web application dan android.
*Biro Administrasi Pimpinan Sulteng*/Mardison.
Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600