BUOL TABENEWS.COM — Persoalan sejumlah postingan dan narasi yang beredar di media sosial dan dinilai mengarah pada dugaan berita bohong serta menyerang kehormatan Bupati Buol, Hi. Risharyudi Triwibowo, kini memasuki tahapan konsultasi hukum dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Tim hukum Risharyudi Triwibowo Zamrin Zainab mendatangi dan berdiskusi dengan penyidik Polda Sulteng untuk berkonsultasi mengenai sejumlah konten yang telah tayang dan diunggah di media sosial.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah narasi maupun konten yang beredar telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konsultasi tersebut, tim hukum juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak penyidik untuk menjadi bahan analisis lebih lanjut.
Barang bukti tersebut nantinya akan dikaji, termasuk melalui ahli bahasa, untuk melihat secara objektif makna, konteks, serta substansi narasi yang dipersoalkan.
“Hari ini kami berdiskusi dan berkonsultasi dengan penyidik Polda Sulteng terkait postingan dan narasi yang dibangun yang mengarah pada berita bohong dan menyerang kehormatan klien kami, Bapak Hi. Risharyudi Triwibowo, yang tayang dan diunggah di media sosial,” ujar pihak tim hukum.
Menurutnya, proses tersebut masih berada dalam tahap konsultasi dan koordinasi. Salah satu hal penting yang hendak dipastikan adalah apakah narasi yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur penyerangan kehormatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang nantinya akan dianalisis oleh ahli bahasa. Dari hasil analisis tersebut akan dilihat apakah unsur penyerangan kehormatan terpenuhi sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Tim hukum menegaskan, langkah konsultasi tersebut dilakukan agar proses hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Setelah seluruh bahan dan bukti dianalisis serta koordinasi dengan pihak terkait selesai dilakukan, langkah berikutnya adalah mempertimbangkan pembuatan laporan polisi.
“Saat ini masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi. Tahap selanjutnya adalah membuat laporan polisi setelah seluruh bahan dan bukti dinilai secara komprehensif,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena konten yang beredar di media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat membentuk opini publik dalam waktu singkat.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh mekanisme hukum untuk menguji apakah konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi atau justru masuk dalam ranah pidana.
Tim hukum juga menyerahkan sepenuhnya proses penilaian unsur pidana kepada aparat penegak hukum dan ahli yang berwenang.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran hukum tersebut masih berada pada tahap konsultasi, analisis bukti, dan koordinasi, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang membuat atau menyebarkan konten telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Redaksi










