Baolan, Tabenews.com — Tersangka pembunuh karyawan toko kue Andalas, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Tolitoli.
Tok! Demikian hakim mengetok Palu, menandai penetapan vonis atas tersangka E yang terbukti membunuh pancarnya Anita, Jumat (29/7) dengan menyumbat mulut dan menceburkan nya ke bak air kamar mandi.
Sidang yang diketuai hakim
Indra dan hakim anggota 1 Yuli setta anggota 2 Yudit
Pada Kamis (22/12) di ruang sidang PN Tolitoli dengan yakin menjatuhkan vonis hukuman mati.
Dari catatan media, kasus ini terbilang sadis dan tanpa belas kasih. Gadis Anita yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di toko kue Andalas meregang nyawa di tangan pacarnya sendiri–E.
Catatan lainnya, vonis mati menjadi yang kali pertama di PN Tolitoli, Sulawesi Tengah dalam satu dekade terakhir.
Diketahui, terpidana E sebelumnya pacaran namun belakangan sering terjadi aduh mulut dan bertengkar.red/*