Buol, TabeNews.com – Polemik kenaikan tarif jasa kepelabuhanan di Kabupaten Buol kian memanas. Salah satu perusahaan Pelayaran Atau Keagenan kapal Laut sebelumnya melayangkan surat keberatan pada Agustus 2024 tanpa tanggapan dan kembali melayangkan surat resmi kedua pada 27 April 2026.
Nada surat kali ini lebih tegas: kebijakan dinilai tidak rasional, membingungkan, dan berpotensi melumpuhkan aktivitas usaha.
Perusahaan keagenan kapal laut yang berbasis di Leok ini secara terbuka menyatakan keberatan keras terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023, khususnya terkait besaran tarif jasa kepelabuhanan yang dianggap melonjak tidak masuk akal.
Dalam surat terbaru, perusahaan menyoroti tidak adanya respons tertulis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buol sejak pengajuan pertama pada 2024.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan memperkuat kesan bahwa aspirasi pelaku usaha diabaikan.
“Ini sudah kedua kalinya kami menyampaikan keberatan, namun belum ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya respons pemerintah terhadap dampak kebijakan yang mereka buat sendiri,” menjadi inti keluhan mereka.
Selain keberatan lama terkait lonjakan tarif yang mencapai ratusan hingga ribuan persen, surat terbaru mengungkap persoalan yang lebih serius: ketidakjelasan aturan yang berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
1. Tidak ada batasan jelas perhitungan kapal di atas 100 GT, sehingga tarif tidak bisa dihitung secara pasti
2. Tidak ada pemisahan jenis kapal, baik pelayaran rakyat, dalam negeri, maupun luar negeri—semua disamaratakan
3. Redaksi aturan multitafsir, seperti istilah “sekali tambat/hari” yang membuka celah perbedaan interpretasi dan berpotensi menaikkan biaya secara tidak terkendali
4. Perbedaan ekstrem tarif sewa lahan, di mana tarif pelabuhan bisa mencapai 100 kali lipat dibandingkan aset daerah lainnya
5. Tidak adanya acuan nasional, padahal seharusnya bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 terkait PNBP di Kementerian Perhubungan
Jika pada protes sebelumnya tarif dinilai “terlalu tinggi”, kini kritik berkembang menjadi tudingan bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Pelaku usaha menilai pemerintah daerah gagal menyusun kebijakan berbasis data, tanpa pembanding yang jelas, serta tidak melibatkan stakeholder sejak awal.
Dengan kondisi ini, pelaku usaha mengingatkan adanya risiko serius terhadap keberlangsungan bisnis di sektor kepelabuhanan. Biaya operasional yang melonjak tanpa kepastian aturan membuat banyak pihak berada dalam posisi sulit.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya pelaku usaha yang terdampak, tetapi juga rantai distribusi barang dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Salah satu perusahaan tersebut secara tegas meminta:
• Peninjauan ulang Perda No. 14 Tahun 2023
• Revisi menyeluruh terhadap lampiran tarif jasa kepelabuhanan
• Penyesuaian dengan regulasi nasional
• Keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Buol: apakah mampu mendengar dan merespons keluhan dunia usaha, atau justru membiarkan kebijakan bermasalah terus berjalan.
Ketika aturan tidak jelas dan beban biaya terus meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan bisnis tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
Redaksi









