Tolitoli, TABEnews.com — Tim Opsnal Reskrim Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (26 tahun), pelaku penganiayaan di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, yang terjadi pada pertengahan Maret 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/80/III/2025/SPKT/POLRES TOLITOLI tanggal 15 Maret 2025 dan LP/B/90/III/2025/SPKT/POLRES TOLITOLI tanggal 23 Maret 2025.
RS diamankan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.15 WITA, bertepatan dengan malam takbiran Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain kasus penganiayaan, RS juga diduga terlibat dalam pencurian cengkeh sebanyak 24 kilogram di Desa Tinigi bersama rekannya berinisial WW. Hasil curian tersebut dijual ke sebuah toko di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Malosong, dengan harga Rp2.160.000.
Dalam kasus penganiayaan, korban diketahui bernama Muslimin Randa Rante. RS melakukan aksi brutalnya dengan membacok kepala korban menggunakan sebilah parang saat berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala.
“Benar, pelaku telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban Muslimin Randa Rante dengan membacok kepala korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Erick Siagian, SH.
IPTU Erick menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait dugaan pencurian, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Untuk pelanggaran Pasal 363 KUHP, kami masih menunggu alat bukti pendukung. Setelah semua unsur terpenuhi, barulah akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tutup IPTU Erick Siagian.
Armen Djaru
Reporter








