Buol, Tabenews.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sekitar rumah sakit umum daerah (RSUD) di duga tidak melaksanakan aturan yang seharusnya pasien mendapatkan pelayanan hak pilihnya. Kamis (15/2/2024).
Akibatnya pasien maupun tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit bahkan tahanan di Polres Buol tidak bisa menggunakan hak pilihnya sampai dengan perhitungan selesai.
Ketua Bawaslu Buol Karianto, S.Sos saat media menghubungi menjelaskan, Pihak bawaslu telah memberikan imbauan baik lisan maupun tulisan ke pihak KPU Buol dalam tahapan pungut hitung dan menyaran agar kita semua dapat memitigasi keadaan cuaca.
Lanjut Karianto sebab pada saat distribusi logistil kita tau bersama curah hujan deras disaat itu, maka saya sudah sampaikan kepada ketua KPU buol dihadapan forum pemerintah daerah agar pihak kpu menggunakan kewenangannya sesuai amanah pasal 109,110,111 dan 112 pkpu 25 tahun 2024 tentang pungut hitung.

“Dalam PKPU 25 Tahun 2024 menyatakan jika dalam hal terjadi gangguan keamanan, gangguan bencana alam dan gangguan lainnya, Fakta dihari H terjadi curah hujan tinggi yang akhirnya berdampak pada keterlambatan pemilih datang ke TPS untuk berpartisipasi menyalurkan haknya” kata Karianto.
“Sedangkan yang berkaitan dengan warga yang dirumah sakit saya belum mendapatkan informasi dari jajaran bawaslu ditingkat bawah terkait warga yang tidak sempat dilayani oleh pihak KPU buol akan kami tanyakan ke Panwascam” ucap Karianto
Lanjut Karianto “Tetapi secara persedur sahabat KPPS sekabupaten buol tidak ada dugaan kesalahan administrasi ini semata mata karena kondisi alam yang tidak memungkinkan.
Dan perlu kita tahu bersama saat ini pihak kami pengawas kecamatan dan pengawas TPS sebanyak 11 orang yang dirawat dirumah sakit buol. Tutup Karianto
Pemilihan umum telah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 serentak di seluruh Indonesia. Masalah muncul ketika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus?
Jawabnya tentu tidak. Menurut Keputusan KPU nomor 66/ 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, disebutkan jika pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, tidak berarti hak pilihnya hangus.
Di Bab II tentang Pemungutan Suara di TPS keputusan KPU itu, disebutkan bahwa jika ada Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.Dua petugas KPPS mendatangi rumah pemilih yang sakit dengan membawa kantong plastik gelap untuk membawa surat suara serta peralatan coblos lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilih yang menjadi tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampinginya.
Media mencoba menghubungi ketua KPU Buol melalui WhatsApp pribadi tidak mendapatkan respon sampai berita ini naik tayang.
Redaksi









