Buol Tabenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Sosialisasi pembuatan dan Pengunaan tanda tangan Elektronik (TTE) yang dilaksanakan di MAKO SATPOL-PP Kabupaten Buol, Senin (2/1/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Perda, Syamsul, SH., didampingi oleh Kabid Linmas, Baharudin Lagarutu, S.Sos., dan diprakarsai oleh DISKOMINFO Kabupaten Buol.
“terkait Pembuatan dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat pelayanan sekaligus menyongsong Era Digital yang semakin hari semakin berkembang dengan tidak mengabaikan SOP untuk dapat meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Buol”. Ungkap Syamsu, SH.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya tanda tangan manual, selama memenuhi persyaratan.
Namun TTE harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 11 UU ITE, seperti saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
Selain itu, lanjut Syamsu, SH harus ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangan dan mengindentifikasi bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
“TTE pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas. Sekarang saatnya semua berpindah ke layanan daring terpercaya dengan menggunakan Tanda Tangan Digital,” pungkas Syamsu, SH.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Suprianto Suling, SH, MH., beserta Pegawai Diskominfo.
Redaksi