tolitoli

Kuasa Hukum Kepala Desa Malambigu Siap Laporkan Warga yang Diduga Langgar UU ITE

198
×

Kuasa Hukum Kepala Desa Malambigu Siap Laporkan Warga yang Diduga Langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli — Suasana di Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memanas setelah sebuah unggahan di media sosial menimbulkan polemik hukum. Kepala Desa Malambigu, Amran Yokeng, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan melaporkan seorang pria berinisial HB atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Moh. Arifai Mappasule, SH., MH., kuasa hukum Amran Yokeng, mengonfirmasi kepada media pada Kamis (13/11) bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan di akun media sosial milik HB. Unggahan tersebut, menurutnya, berisi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik kepala desa.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“HB melalui akun Facebook bernama Fijai Tolis menulis berbagai hal yang tidak benar mengenai klien kami, termasuk soal kapal dan kelapa milik BUMDes. Semua itu tidak ada dan tidak pernah terjadi,” ujar Arifai di kantornya, dengan nada tegas.

Menurutnya, unggahan HB bukan sekadar opini, melainkan bentuk penyebaran informasi palsu yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kepala desa. “Ini sangat menyesatkan, apalagi dipublikasikan di media sosial yang bisa diakses banyak orang,” tambahnya.

Arifai menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, ia belum merinci kapan laporan resmi akan disampaikan ke pihak berwajib. “Kami akan ambil jalur hukum. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti digital yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, Arifai juga menyoroti kejanggalan terkait identitas HB yang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, apa yang dilakukan HB tidak mencerminkan standar kerja jurnalistik profesional. “Sebagai wartawan, seharusnya ia mempublikasikan hasil liputan di media resmi, bukan di akun pribadi Facebook,” tegasnya.

Ia menilai tindakan HB merupakan bentuk penyebaran informasi elektronik secara tidak bertanggung jawab. “Kami tidak melihat adanya klarifikasi, konfirmasi, atau keseimbangan berita. Yang ada hanya narasi tunggal yang menyerang pribadi kepala desa,” ujar Arifai.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Tolitoli karena memperlihatkan bagaimana media sosial, yang awalnya menjadi ruang berbagi informasi, kini seringkali menjadi sumber konflik di tingkat lokal. Sejumlah warga menilai, polemik ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menulis atau membagikan informasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak HB belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Upaya media untuk menghubungi HB melalui pesan pribadi di Facebook belum mendapatkan respons.

Jika benar terbukti melanggar UU ITE, HB dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu yang ancamannya mencapai empat tahun penjara. Kasus ini, kata Arifai, bukan hanya tentang kehormatan pribadi, tetapi juga tentang bagaimana hukum harus hadir untuk menjaga etika digital di tengah masyarakat yang kian terhubung secara daring.

Arifai juga mengungkapkan, kalau HB diduga Merusak Kunci Perumahan Guru yg nota Bene sebagai aset negara tanpa alasan yang jelas, dan hal ini sudah Ketahui oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tolitoli BPK H.Usman Taba SH.MH di desa Malambigu Kec.Dampal Utara dan orang Nomor satu di dinas pendidikan tersebut akan Mengambil langkah hukum tentang pengrusakan tersebut.***

Example 468x60
Example 120x600