Buol, TABEnews.com – Setelah sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana jumlah total pemilih di Pemilu 2024 di Kabupaten Buol sebanyak 109.198 jiwa, dengan rincian 55.949 jiwa pemilih laki-laki dan 53.249 jiwa pemilih perempuan.
Kemudian untuk menindaklanjuti hasil tersebut, KPU Kabupaten Buol melaksanakan FGD terkait dengan penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara, dalam Pemilu serentak 2024 mendatang, yang di ikuti 13 perwakilan partai politik dari 18 partai politik.
Rapat FGD dibuka langsung oleh Plh ketua KPU Sudirman Daud, SP, Sabtu (24/6/2023)

Turut menghadiri dalam rapat focus group discussion (FGD) Plh Ketua KPU Buol bersama komisioner, sekretaris Plh KPU Buol Hairil. SH, perwakilan dari partai Politik diantaranya DPC PKB, DPC Golkar, DPC PSI, DPD PAN, DPD Nasdem, DPC Gerindra, DPD Gelora, DPC, Hanura, Exco Partai Buruh, DPC Partai Umat, DPC PDI-P, DPC PPP dan DPC PBB.
Sudirman Daud, SP mengatakan bahwa focus group discussion (FGD) upaya KPU memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 untuk merumuskan tahapan penghitungan suara.
“Fokus grup discussion (FGD) merupakan penyiapan rumusan tahapan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024 serta FGD ini merupakan rangka untuk memberikan ruang kepada bapak ibu khususnya peserta Pemilu 2024”, ucapnya.

Lanjutnya juga untuk menyiapkan rumusan bagaimana nanti ke depannya aturan ataupun konsep dari pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serta tahun 2004.
Sementara itu Syafrudin Lamata, S.Sos, anggota KPU Buol Divisi Hukum mengatakan bahwa di sistem pemungutan suara di rencana 2 panel penghitungan.
“Pada proses penghitung pada pemilu serentak mendatang direncanakan ada metode 2 panel, panel A presiden dan DPD serta panel B itu DPR RI dan DPRD Kabupaten,” ucapnya.
Metode pertama penghitungan suara di TPS. Perhitungan suara di TPS akan dilakukan secara paralel. KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 3, akan menghitung surat suara Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPPS 4, KPPS 5 dan KPPS 6, akan menyampaikan surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten.
Kedua, terkait dengan antisipasi penyelesaian berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak agar lebih efektif dan efisien.

Terakhir, penyederhanaan nomenklatur, form-formulir yang membuat rumit di tingkat bawah. KPU akan menilai dan menuangkan rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“FGD ini banyak mendapat masukan dan tanggapan dari perwakilan partai politik, apa yang menjadi diskusi kita hari ini akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” katanya
Disisi lain Hairil, SH, Plh Sekertaris KPU Kabupaten Buol menyampaikan bahwa FGD ini sangat penting dilakukan, guna untuk menampung masukan dalam penyusunan kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI.

“KPU secara kelembagaan hari ini menghimpun masukan dari semua elemen, terkait dengan isu strategis untuk pertimbangan penyusunan kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI, terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya
Isu strategis tersebut, salah satunya adalah metode perhitungan suara yang dipakai saat ini, dan juga sistem perhitungan di setiap TPS yang kedepan akan menggunakan sistem Sirekap.
Redaksi
