hukum

Korban diduga dianiaya oknum anggota melaporkan tindak kekerasan itu ke Polda Sulteng

270
×

Korban diduga dianiaya oknum anggota melaporkan tindak kekerasan itu ke Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu, TABEnews — Nana Marisa 26 tahun diduga korban penganiayaan brutal seorang anggota polairud polda sulteng yang kebetulan di BKO untuk sebagai pengamanan pemilu 2024 di tolitoli saat itu korban Nana Melaporkan Rifan Mustafa di Provost Polres Tolitoli pada 13 pebruari 2024 namun laporan itu tidak ditanggapi Provam polda

Merasa aman oknum polairud polda sulteng RM 39 tahun ternyata melakukan tindak kekerasan yang sama kali ini ke jadian perkara tindak pidana terjadi di Desa tinggede selatan kecamatan marawola RT.001/ RW002 di rumah korban Nana Marisa setelah melakukan tindak kekerasan oknum RM lalu tinggal kan rumah korban hingga beberapa barang pelaku tertinggal di antaranya helm warna hitam dan Alat hisap shabu shabu yang selesai di gunakan oleh oknum RM

Advertising
banner 325x300
Advertising

Korban penganiayaan Nana akhirnya pada pukul 10.00 wita sabtu (11/5/2025)melaporkan pelaku RM di polda setelah di lakukan serangkaian visum wajah kiri bengkak kepala belakang hingga bibir korban berdarah akibat di pukul helm oleh pelaku yang di duga muat saat itu pelaku selesai pakai narkoba jenis shabu di tandai dengan adanya alat hisap shabu milik pelaku

Kejadian awal saat di Desa Dadakita Tolitoli pebruari 2024 bermula ketika oknum polairud RM di hinggapi rasa cemburu terhadap korban “Nana” hingga memukul Nana waktu dengan brutal di ketahui pelaku dan korban saling suka namun baru sampai pada tahap saling mengenali kepribadian “Ujar nana saat di konfirmasi

Armen djaru

Example 468x60
Example 120x600