buol

Kejaksaan Gelar Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Penerapan Hukum Bagi Kecamatan dan Desa Tahun 2025

267
×

Kejaksaan Gelar Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Penerapan Hukum Bagi Kecamatan dan Desa Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Kejaksaan Negeri Buol menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “ Penyuluhan dan Penerapan Hukum” Peran Jaksa Jaga Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan yang berada di kabupaten buol, kamis (23/01/2025)

Acara ini dibuka langsung oleh sekertaris Daerah yang dihadiri oleh kepala dinas inspektorat, kepala dinas PMD, camat sekabupaten buol, Kepala Desa, perangkat desa, dan insan pers.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol,  Adhitya Trisanto, SH.,MH menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan. Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.

“Melalui program ini, Kejaksaan berupaya memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Adhitya.

Jaga Desa adalah inisiatif program dari Kejaksaan yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Program ini mengedukasi aparatur desa mengenai tugas dan tanggung jawab hukum mereka untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa.

Melalui Jaga Desa, Kejaksaan membantu meningkatkan kapasitas hukum aparatur desa, yang berperan penting dalam mendukung tata kelola desa yang sesuai dengan peraturan hukum.

oppo_0

Tujuan Utama Program Jaga Desa:

1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Hukum Desa : Melalui edukasi hukum yang mendalam, para aparatur desa memperoleh pemahaman menyeluruh tentang kewajiban dan aturan hukum yang berlaku.

2. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi : Kejaksaan memberikan pembekalan tentang perlindungan risiko resmi dan penggunaan dana desa, serta konsekuensi hukum yang mengiringinya.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa : mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara desa dan lembaga penegak hukum untuk pengawasan yang lebih baik.

Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Dadang SH MH membuka kegiatan ini, sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.

Ia juga berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.

“Kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600