Tabenewspaleleh Barat:
Tabenewspaleleh Barat:Tudingan pelecehan seksual yang terjadi di Desa Harmoni kecamatan paleleh Barat terhadap terduga”Israji 27 tahun terhadap seorang perempuan yang siswi “NV”SMP kelas III Paleleh Barat yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku yang juga merupakan guru
Saya dengan NV masih anak saudara satu kali”Kata terlapor ISR 27 tahun saat di temui media ini pada Jumat (27/8/2024)
Untuk di ketahui dalam hal kasus pelecehan seksual ada dua kategori yakni Kekerasan seksual melibatkan tindakan fisik atau ancaman untuk memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, sementara pelecehan seksual mencakup perilaku verbal, non-verbal, atau fisik yang merendahkan atau membuat korban merasa tidak aman secara seksual karena itu dalam hal ini yang melaporkan adalah saudara kandung korban Ardi S Mokoapat 33 tahun yang di laporkan ke polres Buol tertanggal 15 September lalu dengan di buktikan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/382/IX/2024/SKPT/POLRES BUOL.
Media ini segera menemui Kasat Reskrim polres Buol IPTU SEONATUN SH di ruang Reskrim polres Buol menurut keterangan penyidik unit PPA akan terus melakukan pemeriksaan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan pelaku terhadap korban,jika keterangan sementara di cium oleh pelaku yang mana antara korban dan pelaku tersebut terlepas dari hubungan guru dan murid, tetapi juga ada hubungan kekeluargaan yang dekat bahkan tinggal di rumah pelaku”Tutur kasat Reskrim polres Buol IPTU SEONATUN SH MH
Saat media ini kunjungi kediaman terlapor Sekitar 50 kilometer dari kota Buol tepatnya di Desa Harmoni membantah tudingan tersebut apalagi saat ini istri terlapor lagi hamil memiliki 1 orang anak umur 1 tahun sebagai seorang kakak dan adik hal ini saya lakukan tidak ada niat aneh aneh”Kata terlapor ISR dengan nada heran
Armen djaru








