Buol TabeNews.com — Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Buol, Nurlela SH, memberikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai tudingan terkait dugaan pembiaran permasalahan Koperasi Tani Plasma, khususnya Koperasi Bukit Pionoto, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Nurlela menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan pembiaran, melainkan telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembinaan-pembinaan sudah dilakukan. Menurut laporan kepala bidang, telah dilakukan pertemuan-pertemuan dengan koperasi plasma untuk membina pengelolaan koperasi,” ujar Nurlela saat dikonfirmasi media.
Ia menjelaskan, dalam setiap persoalan koperasi, Pemda selalu hadir sebagai fasilitator, termasuk dalam mendorong penyelesaian internal koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Selama ini Pemda memfasilitasi penyelesaian persoalan koperasi. Termasuk untuk Koperasi Bukit Pionoto, saat ini Wakil Bupati telah menandatangani dan mengirimkan surat kepada Camat agar memfasilitasi pelaksanaan RAT,” jelasnya.
Menurut Nurlela, bahkan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Camat telah mengundang seluruh pengurus, pengawas, dan anggota koperasi untuk memfasilitasi pembentukan tim pelaksana RAT.
“Anggota sendiri yang akan memilih panitia pelaksanaan RAT. Pemda hanya memfasilitasi, tidak bisa mengintervensi karena koperasi adalah badan hukum yang berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepengurusan Koperasi Bukit Pionoto secara resmi telah berakhir sejak Desember 2024, namun hingga kini RAT tidak pernah dilaksanakan.
“Selama empat tahun pengurus tidak melaksanakan RAT, padahal setiap tahun Pemda sudah mendesak, namun tidak pernah diindahkan oleh pengurus. Karena itu, pada tanggal 10 Desember 2025, Pemda secara resmi menyurat kepada Camat untuk memfasilitasi pelaksanaan RAT,” ungkap Nurlela.
Menanggapi isu dugaan pembiaran, Nurlela menepis keras tudingan tersebut.
“Pemda tidak melakukan pembiaran. Kami sudah mendesak pengurus untuk melaksanakan RAT. Namun Pemda tidak bisa masuk ke dalam urusan internal koperasi karena itu lembaga tersendiri. Peran kami adalah pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, terkait langkah hukum yang ditempuh oleh anggota koperasi, Pemda menghormati hal tersebut.
“Soal pelaporan ke aparat penegak hukum itu adalah hak anggota koperasi. Pemda hanya memberikan teguran terhadap koperasi yang tidak sehat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Nurlela memastikan bahwa pada Januari 2026, Dinas Koperasi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh koperasi plasma di Kabupaten Buol.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menata koperasi agar kembali sehat dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Nurlela menegaskan, seluruh tindakan Pemda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 20, yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan pengelolaan langsung terhadap koperasi.
Redaksi









