Buol, Tabenews.com – Setelah sempat viral di berbagai pemberitaan media online, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol Usman Hasan yang di fasilitasi oleh Kadis Kominfo Suondo D Sanua langsung jumpa pers untuk klarifikasi terkait berita viral dirinya tersebut.
Konfresnsi pers yang dilaksanakan di ruang Pelayanan publik kantor Diskominfo jalan Batalipu Kelurahan Leok II, kabupaten Buol, Selasa (9/5/2023).
Usman mengatakan di hadapan awak media Saya tidak pernah menolak kehadiran wartawan, kemarin itu mis-komunikasi, Sepri saya ini orang baru, belum memahami tugas pers tapi kalau itu sudah menjadi tanggung jawab, jadi saya mohon maaf dan terima kasih saran dan pendapat teman teman wartawan.
“Saya mohon maaf sebetulnya tidak seperti apa yang diberitakan sebelumnya tapi tak perlu dipermasalahkan, cuma bagaimana kedepan kita bisa bangun komunikasi yang lebih harmonis dan lebih bagus lagi agar program yang ada di dinas pertanian bisa di ketahui publik” ucap Usman.
Seperti berita yang dilansir oleh beberapa media online sebelumnya bahwa memang hal itu adalah mis-komunikasi yang mungkin kedepannya tidak terulang lagi.
Sama sama berdasarkan undang undang negara Republik Indonesia namun Fungsi dan tugas lebih tinggi kedudukannya dibandingkan undang lainnya Karena sifatnya pers representatif sosial yang melakukan tugas pengawasan kepada seluruh elemen penyelanggara negara.
Semestinya pejabat atau pejabat publik memaknai tugas pers Tidak seperti sikap diduga arogansi kepala dinas pertanian kabupaten Buol.
Melalui jumpa pers ini seharusnya menjadi catatan bagi Pemda Buol khusunya kepala dinas Agara tahu dan menyadari betapa pentingnya pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan hal ini jangan sampai terulang kembali lagi.
Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami oleh setiap Kepala Dinas.
Redaksi