Satuan Reskrim Polres Tolitoli di ketahui saat ini tengah menangani perkara
dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada tanggal 1 Juni 2025.
Agung Setiawan alias Rio, sementara terlapor berinisial S.A.jika ada pemberitaan bahwa kurang profesionalnya Polres Tolitoli dalam menangani perkara tersebut Kasat Reskrim Polres Tolitoli,IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K. menyampaikan bahwa laporan tersebut telah
ditindak lanjuti oleh penyidik reskrim polres sesuai dengan prosedur yang berlaku”Kata kareskrim polres Tolitoli kamis(22/4/2026)
Lebih lanjut di jelaskan nya bahes penangananan serta prises penyidikan dan serangkaian kegiatan penyidikan sudah di lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Perkara ini telah melalui tahapan penyidikan secara menyeluruh hingga akhirnya berkas perkara
dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli berdasarkan surat Nomor: B-782/P.2.12/Eoh.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026,” ujar IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan
tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada hari Jumat, 24 April 2026.saat di tanyakan alasan penyidik kenapa tidak lakukan penahanan kepada terlapor
Jadi saya nilai secara objektif dan subjektif. Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai
kooperatif, koperatif selama dalam proses pemeriksaan dan tidak ada indikasi akan melarikan lari atau menghilangkan/merusak barang bukti,karena itu proses perkara nya berjalan namun kami tetap memakai azas praduga tak bersalah”kata stefi Hurlatu
Sementara itu kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K menegaskan dan berkomitmen serta saat ingat kan jajaran untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan,profesional dan akuntabel bahwa Reserse adalah satuan atau fungsi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna mengungkap kejahatan, mencari barang bukti, dan menemukan tersangka. Sering disebut “polisi rahasia” atau detektif, reserse bertugas membuat terang suatu perkara pidana
Semua kasus gelap harus terang benderang” tutup Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K
Armen djaru








