Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Lukman Sardy Umumkan Dirinya Terpidana Sebagai Syarat Menjadi Bacaleg 2024

255
×

Lukman Sardy Umumkan Dirinya Terpidana Sebagai Syarat Menjadi Bacaleg 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Memasuki masa pendaftaran peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.

halnya dengan Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halnya dengan salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Lukman Sardy menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus penganiayaan ringan (tipiring ) pada tahun 2010, untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.

“Saat ini saya mencalonkan diri dari partai Nasdem maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana ringan saat terjadi demonstrasi politik tahun 2010” ucap Lukman saat di konfirmasi media tabenews.com. Rabu (10/5/2023)

“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Lukman

Sebagai calon dari partai Nasdem tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup lukman

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600