Buol, TabeNews.com — Polemik pemberhentian Ketua Hansip Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat, sebelumnya menuai kritik dari sebagian warga yang menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak. Namun Kepala Desa Harmoni, La Ode Desi, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat.
Menanggapi isu yang berkembang, Kades Harmoni menjelaskan bahwa proses klarifikasi internal sebenarnya telah dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa Ketua BPD Harmoni telah mengundang untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian tersebut, dan pada kesempatan itu Ketua Hansip yang diberhentikan menyatakan tidak keberatan dengan keputusan itu.
“Menyikapi pemberhentian ketua hansip, ketua BPD sudah mengundang untuk meminta penjelasan soal pemberhentian tersebut, dan ketua hansip juga tidak keberatan. Jadi semuanya sudah jelas,” tegas La Ode Desi.
Kepada media, La Ode Desi menerangkan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan pelanggaran etika dan loyalitas yang dianggap serius. Sabtu (22/11/25).
“Sebenarnya pemberhentian hansip yang saya lakukan sudah sesuai prosedur karena dia melakukan perbuatan tercela. Saat saya memimpin salat Jumat, dia keluar dan tidak mau ikut salat padahal sudah berada dalam masjid. Dan ini terjadi berulang-ulang tanpa masalah sedikit pun,” jelasnya.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penentangan dan sikap memusuhi pimpinan.
“Ini fatal. Kalau hanya soal tidak melaksanakan tugas, masih bisa dibina. Tapi terkait loyalitas, apalagi sudah memusuhi kades tanpa alasan, ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Kades juga mengungkapkan bahwa Abdul Haris, ketua hansip yang diberhentikan, merupakan adik iparnya sendiri.
“Kalau tidak ada pelanggaran yang berat, mana mungkin saya memberhentikan keluarga sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, La Ode Desi menegaskan bahwa pemberhentian ketua hansip bukanlah pelanggaran aturan sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
“Ini hak kepala desa. Hansip tidak termasuk perangkat desa dalam Permendagri 67/2017,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak pihak salah mengutip regulasi, karena Permendagri 67/2017 hanya mengatur perangkat desa seperti Sekretaris Desa dan Kepala Dusun, bukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang di dalamnya termasuk Linmas.
Payung Hukum: UU Desa dan Permendagri 18/2018, Dalam tinjauan aturan perundang-undangan: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2): Kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Namun Hansip/Linmas bukan perangkat desa, melainkan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pasal 6 ayat (3): LKD dibentuk oleh pemerintah desa. Pasal 6 ayat (4): Pengangkatan dan pemberhentian unsur LKD ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
Artinya, kepala desa memang memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan Ketua Linmas/Hansip.
Beberapa pemerhati kebijakan desa menyatakan bahwa pemberhentian Ketua Linmas sah apabila:
1. Ada alasan jelas: pelanggaran etika, tidak loyal, tindakan meresahkan, atau tidak menjalankan tugas.
2. Ditetapkan melalui SK Kepala Desa, sesuai Permendagri 18/2018.
Meski demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa idealnya ada proses pembinaan atau teguran tertulis sebelum keputusan diambil, agar kuat jika suatu hari dipersoalkan secara hukum.
Meski Kades Harmoni telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa proses sudah dijalankan sesuai regulasi, sebagian warga masih mempertanyakan transparansi dan tahapan pembinaan sebelum pemberhentian dilakukan.
Apakah keputusan ini akan diterima secara luas oleh masyarakat atau memicu evaluasi lebih lanjut, masih bergantung pada komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan warga ke depan.
Redaksi










