Gorontalo, Tabenews.Com — Skandal kasus korupsi BST di Desa Bunto kembali menuai sorotan oleh masyarakat. Pasalnya kasus yang bergulir sejak tahun 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tunai yang melibatkan Kepala Desa Bunto itu hingga saat ini belum menemui titik terang.
Padahal, sebelumnya dalam persidangan pengadilan Tipikor yang bersangkutan sudah mengakui menggunakan dana bantuan itu. Sayangnya, hingga kini kepala desa tersebut belum tersentuh oleh hukum.
Kasmat Toliango, salah satu masyarakat desa Bunto menyesalkan hal ini. Kasmat menyampaikan bahwa negara hukum seperti di negara Indonesia, seharusnya semua orang dipandang sama dan harus mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya yang merugikan negara.
“Kadesnya sendiri sudah mengakui menggunakan dana BST tapi kenapa dia tidak bisa di jerat, apa karna kades bunto kabal hukum?,”
Tidak hanya itu, kasmat juga menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti semua proses baik itu dari polres hingga sampai pada pengadilan.
“Kronologisnya jelas kades tidak punya kewengan sebagai juru bayar tapi yang terjadi dia bertindak sebagai juru bayar, kemudian kades juga tidak punya kewenangan untuk menguasai dana tersebut dengan istilah di titipka. kalau kasus ini tidak ribut paling aman” saja dia menikmati bantuan rakyat coba bayangkan dari november 2020 sampai dengan 2021″ ujarnya
Terahir, Kasmat juga mempertanyakan peran kejaksaan negeri pohuwato sebagai lembaga yang memberantas korupsi kenapa diam dan seakan tak punya nyali dalam pemberantasan korupsi di pohuwato
“atau jangan-jangan kejaksaan negeri takut sama kades hingga tidak punya nyali melakukan penyidikan kembali padahal jaksanya sendiri sudah mendengar pengakuan kades di pengadilan bahwa dia menggunakan BST”
sampai dengan terbitnya Berita ini tabenews masih berusaha Mendalami Informasi ini lebih lanjut.









