Tolitoli, Tabenews.com,-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli menuntut 4 tahun penjara kepada Kepala Desa Sandana Zainuddin alias Sarkodes.
Dakwaan jaksa itu berdasar Fakta dan kesaksian ahli dalam persidangan, sebagaimana pasal 98 ayat 1 undang undang nomor 32 tentang lingkungan hidup (LH).
Sarkodes diajukan ke meja hijau karena didakwa menjadi penggerak perusakan lingkungan di Dusun Nelayan, Desa Sandana. Perusakan lingkungan diduga melakukan pembabatan mangrove.
Sarkodes, dalam program desa memgkampling lokasi di dusun lalu membagikan kepada warga yang tidak mampu dan memenuhi syarat diberi lahan untuk pembangunan rumah tinggalnya.
Kuasa hukum Sarkodes, Mantan SH da Arifai Mappasule SH minta waktu usai lebaran akan menanggapi tuntutan JPU.
Majelis hakim yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH mengiyakan permintaan penasehat hukum. Sarkodes dan sidang berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum Sarkodes usai lebaran atau tanggal 18 April 2023. @sy