TOLITOLI, Tabenews.com,-
Perkara pencemaran nama baik oleh HL terhadap Moh Saleh Bantilan memasuki pemeriksaan saksi ahli.
Pada sidang rabu (7/4/2023) di PN Tolitoli, jaksa penuntut mengajukan saksi ahli pers dari Dewan Pers, Ruslan Sangaji.
Dalam persidangan sedikit alot ketika tersangka HL mendapat kesempatan bertanya kepada ahli.
Berkali kali, Majelis hakim yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi SH meluruskan tersangka yang harus dan pantas dia pertanyakan ke ahli.
Sebelumnya ahli memaparkan, bahwa produk jurnalis yang ditayangkan kan ke medsos bisa saja menjadi buka produk jurnalis, mengapa? Karena di tayang lewat akun pribadi.
Tidak bisa begitu. Tapi kalau produk itu ditayangkan di akun resmi media bersangkutan, itu diboleh dan itu produk jurnalis, jelas ahli.
Ahli menolak, produk jurnalis yang di tayang di medsos tapi menggunakan akun pribadi dikatakan produk jurnalis.
Mengapa sebab dewan pers mengakui perusahaan pers itu adalah yng berbadan hukum dan memiliki AHU dari Depkumham RI.
Perusahaan pers juga tidak badan hukum nya memiliki usaha lain seperti kontraktor atau lainnya. Dia hanya boleh usaha pers saja.
Persidangan ditunda usai lebaran, dan akan mendengarkan saksi dari tersangka. @sy