buoldaerahnasionalpalupemerintahanSulteng

Inilah Tangapan Kadis Perhubungan Moh Yamin Rahim SH MH Soal Pengunaan Pelabuhan Kelas III Leok Oleh PT. Palma Lestari Jaya di Kabupaten Buol

1263
×

Inilah Tangapan Kadis Perhubungan Moh Yamin Rahim SH MH Soal Pengunaan Pelabuhan Kelas III Leok Oleh PT. Palma Lestari Jaya di Kabupaten Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Dengan Kehadiran Pabrik Minyak Kelapa Sawit baru di Buol yakni PT. Palma Lestari Jaya saat ini menambah deretan permasalahan di Kabupaten Buol.

Seperti berita sebelumnya yang mana pemda buol kecolongan soal pengapalan minyak CPO yang sudah dua kali mendapat respon dari dinas perhubungan kabupaten Buol Moh Yamin Rahim, SH., MH.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Namun tak bisa dipungkiri, tujuan daerah untuk menghadirkan Investor baru di daerah yakni juga agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dari berbagai potensi pendapatan daerah atas beberapa hal dengan adanya Pabrik baru tersebut.

Antara lain dengan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap lokasi Pabrik tanpa perkebunan inti tersebut, biaya parkir dalam kota atas kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan ini, Pajak Kendaraan Bermotor, bahkan juga semestinya Retribusi CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel (Inti Sawit) seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pasal 8 memuat Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

A. Jasa Kapal meliputi Jasa Labuh dan Jasa Tambat
B. Jasa Pelayanan Barang meliputimeliputi Jasa Dermaga dan Jada Penumpukan
C. Pelayanan Jasa Penunjang Kepelabuhanan.

Dari kesemua jenis-jenis retribusi tersebut, barangkali hanya Pajak Bumi dan Bangunan serta Tarif Parkir dalam Kota saja yang saat ini dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan investor tersebut diatas. Sementara untuk semua jasa kepelabuhanan sama sekali tidak ada kontribusi dari perusahaan ini kepada pemerintah daerah, padahal berdasarkan fakta, sudah dua kali perusahaan ini mengirim produk CPO melalui pelabuhan laut. Kenapa demikian? Mari kita simak berikut ini.

Berdasarkan informasi valid dari sebuah sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, tercatat bahwa PT. Palma Lestari Jaya sejak melakukan operasional pabriknya di awal tahun 2023 ini sudah dua kali melakukan pengapalan produk CPO nya.

Yang pertama pada bulan Mei melakukan pengapalan CPO sebanyak ±2.200 Metrik Ton (MT). Selanjutnya pada bulan Agustus kembali melakukan pengapalan CPO sebanyak ±2.500 MT dan ±200 MT CPKO (Crude Palm Kernel Oil). CPKO adalah merupakan produk turunan dari Kernel dimana kualitas minyak yang dihasilkan lebih bagus dibanding CPO dan harganya juga sedikit lebih tinggi daripada harga CPO, namun keduanya baik CPO maupun CPKO adalah sama-sama Minyak Sawit.

Setiap pengapalan berlangsung selama rerata 10 hari dan dilakukan 1×24 jam nonstop dengan menggunakan armada Tanki yang disewa dari luar daerah dan pengapalannya dilakukan di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Leok.
Disinilah persoalannya muncul, sebab Perda No. 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan itu hanya berlaku di Pelabuhan-Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan UPP Kls. III Leok itu berada dibawah langsung Perhubungan Laut Pusat sehingga Pemerintah Daerah kita tidak dapat melakukan pungutan berbagai kewajiban Retribusi Kepelabuhanan yang antara lain meliputi produk CPO dan CPKO yang dihasilkan dari Bumi Pogogul Buol oleh PT. Palma Lestari Jaya ini dan tentu saja berimbas pada potensi kerugian daerah dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah.

Dua kali pengapalan, ada ±4.700 MT CPO dan ±200 MT CPKO. Grand total ada 4.900 MT minyak sawit yang terkirim melalui Pelabuhan Leok.

Sehubungan dengan hal itu, media Tabenews.com ini menghubungi untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim. Melalui chat WA pak Kadis menjelaskan bahwa memang saat ini PT. Palma Lestari Jaya menggunakan Pelabuhan Leok sehingga semua terkait jasa labuh dan lain-lain ada di UPP Pelabuhan Leok. Padahal awalnya telah disarankan oleh pak Kadis Perhubungan yang akrab disapa pak MYR yang merupakan singkatan dari nama beliau.

“Iya, kalau saat ini PT. Palma mereka menggunakan Pelabuhan Leok sehingga semua terkait jasa labuh dll ada di UPP Pelabuhan Leok, awalnya saya sarankan gunakan Pelabuhan Kumaligon tapi keliatannya mereka tidak gunakan”.

Lebih lanjut pak Kadis mengatakan, seandainya mereka (PT. Palma Lestari Jaya) mau meoakukan pengapalan di Pelabuhan Kumaligon maka niscaya Pemda dapat melakukan pungutan Retribusi Kepelabuhan.

“Kalau mereka di Kumaligon maka Retribusi Jasa Pelabuhan Masuk di Pemda”. Ujar pak Kadis Perhubungan kemarin Senin Sore (02/10) yang juga ternyata diam-diam punya produk Kopi Bubuk Kemasan bermerek Yamira yang adalah merupakan singkatan dari nama beliau.

Dalam Perda No. 6 Thn 2013 Tentang Retribusi Kepelabuhanan, tercatat Retribusi Minyak Sawit sebesar Rp 15/kilogram.
Dengan besaran tarif itu maka daerah kita kehilangan pendapatan sebesar Rp 73.500.000 dari Retribusi Minyak Sawit, belum lagi dengan biaya labuh dan tambat kapal, jasa dermaga dan pelayanan jasa penunjang kepelabuhanan lainnya. Juga tak dilupa yakni dengan oerusahaan tersebut menggunakan armada mobil tangki dari luar daerah, maka daerah kita juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor serta kewajiban-kewajiban lainnya jika kendaraan itu menggunakan kendaraan yang ada di dalam daerah.

Berdasarkan kenyataan itu dipandang perlu keseriusan Pemerintah Daerah kita dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan mengajak duduk bersama pihak management perusahaan tersebut untuk dicarikan jalan keluarnya. Bahkan bila perlu hal ini digodok bersama Pemerintah dan DPRD untuk lebih menyempurnakan lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 disesuaikan dengan perkembangan terkini di daerah.

Beberapa kali media coba hubungi melalui telpon celluler Humas PT. Palma Jaya Lestari tapi tidak aktif sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600