buol

Inilah Penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol, Bambang Yudho Setya Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Di Desa Lintidu

1458
×

Inilah Penjelasan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol, Bambang Yudho Setya Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Di Desa Lintidu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Polemik penerbitan sertifikat lokasi tambang yang terjadi di desa lintidu kecamatan paleleh kabupaten buol semakin mengerucut.

Kepala kantor ART/BPN Kabupaten Buol Bambang Yudho Setya saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa memang benar adanya permohonan penerbitan sertifikat olehbsalah satu warga desa lintidu dengan persyaratan administrasi sudah memenuhi persyaratan, saat kami akan melakukan pengukuran berdasarkan permohonan, tiba-tiba ada yang mengkoplai soal lokasi tersebut dengan melakukan gugatan bahwa lokasi tersebut adalah aset desa dan milik pribadi.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Lokasi tersebut aset desa dan hutan kawasan berdasarkan gugatan isi surat, berdasarkan administrasi saat pengurusan permohonan sertifikat kalau masih ada yang keberatan maka kami dari pertanahan kembalikan ke pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk di musyawarah” ucap Bambang di ruang kerjanya Rabu (26/6/2024).

Lanjut Bambang sebab kami memproses kelengkapan administrasi dari desa maupun kecamatan kalau lengkap kami proses sesuai jalurnya, tapi kalau desa dan camat tidak mampu maka kami pertanahan siap memediasi kedua belah pihak, intinya kami tangguhkan dulu proses penerbitan sertifikat menunggu mediasi pemerintah desa dan kecamatan.

“Apabila pengugat tidak memiliki bukti-bukti Surat kami akan Surati dan kalau tidak datang maka kami berikan waktu 30 hari untuk menggugat sebelum kami proses selanjutnya dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi atau menghentikan tanpa dasar” tegas Bambang.

Ditanya soal kelengkapan dokumen tergugat menurut Bambang sudah lengkap karena sudah memiliki SKPT, pajak dan dokumen lainnya.

Seperti berita sebelumnya yang mana dari pihak penggugat mengklaim lokasi tersebut bahwa milik mereka, tapi sungguh ironis peristiwa terjadi negeri ini, harusnya apabila terpilih menjadi anggota legislatif maka lebih membela kepentingan masyarakat kecil dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.

Anehnya dengan dalil kakek punya salah seorang anggota legislative terpilih dari partai PAN inisial ZU, mala memilih menghalangi bahkan mempersulit masyarakat kecil dalam mengurus sertfikat dipertanahan buol dengan cara menggugat dengan alasan bahwa tanah itu asset desa, hutan kawasan dan hutan kawasan desa. Serta tambang rakyat.

Yanti dunggio salah satu korban tergugat, saat kami temui mengungkapkan awal peristiwa kejadian bahwa diawal bulan oktober 2023 datanglah sepupu zu harianto djama (HD) meminta tempat untuk mengelolah tambang diarea lokasi pak yanti tepatnya di X lubang belanda bernama lubang su’udi namun ditolak oleh korban dengan alasan bahwa lobang tersebut sudah dipekerjakan kepada pihak lain, demi menjaga keamanan bersama pak yanti tidak memberikan tempat itu.

Tepatnya dua pekan kemudian saudara HD menerobos masuk dilobang tersebut dan langsung melakukan aktifitas pertambangan dengan dalil kalau orang lain bisa kenapa saya tidak bisa. 

Olehnya itu saudara yanti dunggio melapor kepemerintah desa tepatnya kepala desa AGUS ABDJULU saat itu dan mendapatkan respon tidak bisa mengurus persoalan ini karena sudah jelas-jelas ini lokasi bapak (Terduga) kemudian masa jabatan saya sebagai kepala desa tidak lama lagi berakhir dan memberikan petunjuk untuk kepada yanti menghadap camat paleleh. 

Saat dikantor kecamatan paleleh yanti dunggio diperintahkan camat lapor kepolsek paleleh dengan alasan camat tidak bisa menangani perkara ini dengan alasan bahwa lokasi tersebut memang betul milik saudara yanti dunggio, lanjut lagi kepolsek paleleh hari yang sama kapolsek menerima laporan dan memanggil saudara HD untuk dimintai keterangan dan menemukan opsi apabila dilapangan nanti ada pihak yang tidak memiliki surat kepemilikan maka keluar dari area lobang tersebut.

Esoknya kapolsek bersama tim turun tinjau dilokasi tambang tersebut dimana kedua belah pihak diminta memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan maupun lobang tersebut. 

Nyatanya sudara HD tidak pernah memiliki riwayat mengelolah tambang tersebut apalagi membuktikan surat sah kepemilikan tanah diarea tersebut dan kapolsek memerintahkan yanti dunggio untuk segera membuat pintu dimulut lobang tersebut agar tidak sembarang dimasuki orang lain lagi.

Namun setelah 3 bulan kemudian sepupu HD dilantik menjadi kepala desa lintidu terpilh, perkara ini dilaporkan HD lagi di BPD desa lintidu dengan dalil adanya penutupan lobang tersebut terdapat banyak bangkai burung mati dimulut lobang olehnya itu meminta pihak desa agar memberi peluang bagi beliau untuk membongkar atau bekerja ditempat itu.

BPD desa lintidu fasilitasi permintaan HD tersebut dengan mendapangi HD melakukan mediasi diruang kepala desa bersama yanti dunggio. Namun dalam mediasi tersebut anak dari yanti dunggio dilarang mendampinggi bapaknya dengan alasan tidak jelas dari pemerintah desa. 

Dalam mediasi tertutup itu yanti dunggio didiskriminalisasi dengan dibacakan beberapa peratuaran desa serta dinyatakan bahwa lokasi tersebut adalah asset desa. Nyatanya semua yang dibacakan oleh BPD maupun kepala desa dihadapan pak yanti dunggio ini tidak benar desa lintidu memiliki peraturan desa dan juga asset desa. Terkesan hanya menakut-nakuti yanti dunggio agar menyetujui saudara HD bekerja ditempat itu.

Berjalannya waktu tanpa ada mediasi sepakat dari desa saudara HD membongkar pintu terowongan dan melakukan pengelohan dilobang tersebut dengan alasan itu milik kakek buyut mereka su’udi, saudara ZU dan HD dengan berbagai upaya serta menuver dilakukan oleh kedua orang ini sampai mengugat dipertanahan buol. 

Padahal dahulu tepatnya tahun 2020 lalu yang diberikan ijin pak yanti bekerja diwilayah lokasi  tersebut hanya ayah tiri dari ZU yakni sahril bolongkod (udeng) namun berjalannya waktu ini sudah dianggap lokasi miliik sendiri oleh saudara ZU.

Yanti Dunggio saat ditemui merasa pasrah dengan prilaku dari oknum calon anggota legislative tersebut ia mengatakan bahwa tanah itu sudah turun temurun dimiliki dikelola dan dikuasai oleh keluarga kami. olehnya itu meminta kepada pihak media untuk mengungkap persoalan ini kepublik  karena yang menghalangi-halangi kami ini adalah orang besar dan berpegaruh dikabupaten buol. tandasnya.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600