Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
daerah

Hidup di Gubuk 2 X 2 Meter 11 anggota Keluarga di Binontoan ini bertahan hidup

235
×

Hidup di Gubuk 2 X 2 Meter 11 anggota Keluarga di Binontoan ini bertahan hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Advertising
banner 325x300
Advertising
Tolut, TABEnews —
Memiluhkan! Itulah yang sepintas terlihat dalam kehidupan keluarga Fathudin dan 10 anaknya.
Bagaimana tidak. Di pondok berukuran 2 X 2 meter yang berlantai pelepa kelapa, dia menapaki hidupnya setelah rumahnu di bongkar massa di Desa Timbolo, Tolitoli Utara (Tolut).
Saat ditemui tim media ini, pria berbadan tegar itu tampak biasa saja. Dia dan istrinya memebasarkan buah hati mereka bermandikan keringat dan ketabahan.
Mengapa harus menepi di bawah pohon kelapa dikelilingi semak belukar, Fathudin seakan tak kuasa menceritakan kehidupan yang dia jalani. 

Sambil memapah anak laki-laki nya yang dalam, keadaan sakit dia bertutur kalau rumahnya di Timbolo di bongkar warga. 
Pasangan ini menepih ke Bintontoan ke lokasi keluarga untuk menghindari pertengkaran lebih jauh dengan warga yang konon kesal ulah anaknya bernama Isal (16). 
Isal anak ketiga dari 10 bersaudara, oleh warga dituduh melakukan pencurian di kampung sehingga meresahkan masyarakat. 
Kekesalan warga ditumpahkan dengan membongkar rumah Fathudin. Peristiwa main hakim oleh warga diketahui aparat desa (sekdes dan BPD) desa Timbolo. 

Sekdes Timbolo menolak kalau dirinya dituding mengotaki pembongkaran rumah itu. “Saya kesana mengamankan Jagan sampai ada kekerasan, ” jelas Sekdes. 
Mungkin sekdes lupa, kalau perlindungan terhadap warga wajib hukumnya. Apalagi rumah tempat bernaung Fathudin itu hanya satu satunya. 
Sekdes juga tidak memperdulian dua anak kecil dan perempuan kehilangan tempat berlindung ketika rumah itu dibongkar. 
Bahkan sekdes tanpa melakukan tindakan melarang bagi warga yang melakukan itu. Rasa ibah dari sekdes hilang sehingga anak kecil pun tidak ditolong saat itu. 
Beruntung tidak terjadi konflik karena orang alias Fathudin tidak ditempat saat rumahnya di bongkar. 
Main hakim ini dilakukan warha didepan pemerintahnya. Bahkan terkesan Pemerintah memberi dorongan untuk buat main hakim  sendiri. 
Apakah dibenarkan dalam hukum. Itu penjelasan praktisi hukum edisi berikut
Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600