Galumpang, Tabenews — Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok remaja asal Desa Bajugan, Kecamatan Galang, menghebohkan warga Galumpang, Kecamatan Dakopamean. Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 17.13 WITA itu menimpa Fausan, alias Ocan (20), yang saat itu tengah duduk santai di kawasan Tanjung Galumpang, hanya sekitar 150 meter dari Mapolsek Dakopamean.
Tanpa sebab jelas, Fausan tiba-tiba diserang oleh puluhan remaja yang tidak dikenalnya. Belakangan, diketahui para pelaku berasal dari Desa Bajugan.
Aidil, saksi di lokasi, menyebut jumlah pelaku mencapai sekitar 20 orang. Ia mengingat salah satu pelaku bernama Anca, yang bahkan membuka baju dan mengacungkan badik ke arah korban. “Saya lihat sendiri Anca acungkan badik,” ujar Aidil.
Korban Menolak Lapor, Kondisi Kian Memburuk
Insiden tersebut membuat warga Galumpang resah. Namun, anggota Polsek yang sedang piket pada saat kejadian mengaku menyayangkan sikap korban yang awalnya menolak membuat laporan polisi. Beberapa anggota sempat mendatangi Fausan untuk membujuknya, tetapi ia tetap menolak.
Hingga Rabu (12/11), kondisi Fausan semakin buruk. Ia mengalami sesak napas, nyeri hebat di bagian dada, serta lebam di bawah mata kanan, dan mulai kesulitan makan.
Karena kondisi yang memburuk itulah, teman-teman Fausan akhirnya berhasil membujuknya untuk melapor ke pihak berwajib.
Laporan Polisi Dibuat, Korban Langsung Divisum
Pada Rabu (12/11/2025), Fausan resmi melapor di SPKT Polres Tolitoli. Laporan diterima oleh Ka SPKT, Aipda Indri, sebelum penyidik membawa korban untuk menjalani visum di RSU Mokopido.
Pelaku Utama Diduga Melarikan Diri ke Morowali
Keesokan harinya, Tim Opsnal bergerak cepat ke Desa Bajugan. Namun, sejumlah pelaku utama telah meninggalkan desa. Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Anca (30), diduga pimpinan pengeroyokan, telah melarikan diri ke Kabupaten Morowali.
Sementara itu, para pelaku lain yang masih berstatus pelajar dijadwalkan hadir ke Satreskrim Polres Tolitoli pada Senin mendatang dengan pendampingan orang tua.
Pengeroyokan Masuk Kategori Penganiayaan Berat
Perbuatan memukul seseorang secara beramai-ramai termasuk dalam kategori penganiayaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 170 KUHP yang masih berlaku, serta akan diperkuat oleh Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Pasal 170 KUHP:
Ayat (1): Setiap orang yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Ancaman meningkat menjadi 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka-luka.
Melihat kondisi korban yang mengalami luka fisik dan gangguan kesehatan, keluarga Fausan berharap penyidik dapat memproses para pelaku hingga tuntas. Kondisi Fausan kini dilaporkan mulai membaik, meskipun masih memerlukan pemantauan.
Armen Djaru








