TOLITOLI, TABEnews.com,– Dua pria yang diketahui berprofesi sebagai petani, masing-masing dari Desa Kinapasan dan Desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli pada Kamis (7/8/2025) karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 17.21 WITA di Dusun Malangga, Desa Kinapasan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial HS (45), setelah ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak plastik kecil, serta sebuah tas selempang.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 19.00 WITA, Kanit Opsnal IPDA Kaseni SH memimpin rapat singkat bersama tim untuk mengembangkan kasus tersebut. Hasil dari pengembangan itu mengarah kepada satu nama lain: US (31), alias Okkeng, warga Dusun Doyan, Desa Ogomoli, yang juga berprofesi sebagai petani cengkeh.
Tim kemudian bergerak senyap ke kediaman US dan melakukan pengintaian tertutup. Meski dari luar tidak tampak aktivitas mencurigakan, IPDA Kaseni SH langsung memerintahkan tindakan sergap atas nama undang-undang.
“Ini perintah atas nama UU, anggota masuk!” tegasnya kepada tim di lokasi.
Setelah menghadirkan saksi dari warga dan membacakan surat tugas, penggeledahan pun dimulai. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu terbungkus rapi dalam plastik obat warna pink di atas meja ruang tamu. Di kamar tersangka, petugas kembali menemukan tiga paket sabu lainnya disembunyikan di bawah lemari pakaian dalam wadah plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel Oppo warna biru dongker.
Dengan total 15 paket sabu dari tangan US dan 7 paket dari HS, aparat menyatakan unsur-unsur hukum telah terpenuhi untuk proses pidana.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka US alias Okkeng meliputi:
- 12 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu
- 3 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 unit ponsel merek Oppo warna biru dongker
Kedua tersangka langsung digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit Opsnal IPDA Kaseni SH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika, tanpa memandang latar belakang pekerjaan atau status sosial.
“Petani atau bukan, kalau coba-coba jadi pengedar, hukum tetap berjalan,” tegas Kaseni.
Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Armen Djaru








