PALU, TABEnews.com-
Setelah memperhatikan dan mencermati masalah yang buat para jurnalis kecewa di peliputan hari Adhyaksa di kantor Kejati Sulteng, DPW MOI (Media Online Indonesia) Sulawesi Tengah merasa hal ini tidak boleh ditoleransi.
Ketua DPW MOI Sulawesi Tengah, Suardi didampingi Wakil Ketua Venus Heydemans dan Sekretaris Fimansyah, hari ini Ahad menyatakan mengutuk pihak yang tidak menghargai profesi wartawan.
Kita di DPW MOI Sulteng sangat menyayangkan sikap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, Fitrah, yang mengusir para wartawan saat meliput pada acara Hari Adhyaksa di kantor itu, tambah Suardi.
“Apa dilakukan Aspidum itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999,”
Bukanlah, wartawan yang melakukan liputan itu karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada pihak yang bertindak seperti Aspidum Kejati Sulteng tersebut, harus pula mendapat sanksi sebagaimana perintah undang-undang tersebut.
“Apa dilakukan Aspidum Kejati Sulteng itu sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalis, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, sanksinya dibui atau didenda Rp 500.000.000.-
MOI kata suardi sependapat dengan organisasi wartawan maupun media lainnya dalam menyikapi ini.
Kita minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, dapat mengambil sikap tegas terhadap Aspidum, dan meminta kepada para jurnalis agar tidak berhenti menyoalkan tindakan Aspidum itu.
“Kejati Sulteng tidak bisa tinggal diam. Harus segera turun tangan,” pintanya.