Uncategorized

Ditnarkoba Polda Sulteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tolitoli

301
×

Ditnarkoba Polda Sulteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli, TABEnews.com.– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolitoli. Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit I Subdit II Ditnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, SH, MH yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Buol, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, serta Kasat Narkoba Polresta Palu.

Sejak Jumat, tim yang dipimpin AKP Rijal melakukan serangkaian penangkapan dan interogasi terhadap sejumlah pengecer sabu di beberapa lokasi. Hingga Sabtu (22/8/2024), tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NV, HK, dan IK di Jalan RA Kartini, Panasakan, tepatnya di belakang SMA Negeri 1 Tolitoli.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Pada saat penggeledahan di lokasi yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku, ditemukan 26 paket sabu siap edar,” ungkap AKP Rijal, SH.MH

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

  1. 21 paket sabu ukuran sedang
  2. 5 paket sabu ukuran kecil
  3. 1 buah timbangan digital
  4. 2 unit telepon genggam
  5. 1 buah bong
  6. 3 lembar tisu
  7. 1 tempat kacamata warna hitam dan 1 tas kecil berbentuk kotak
  8. 1 bungkus rokok Sampoerna berisi sabu
  9. 3 buah pireks
  10. 1 buah korek api gas
  11. 1 buah peniti

Menurut AKP Rijal, tidak semua orang yang diamankan di lokasi digelandang ke Mapolda Sulteng. Hal ini karena sebagian tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Wartawan Tolitoli (KAWAT), khususnya ketuanya, Rahmadi Manggona, yang memberikan laporan awal terkait aktivitas mencurigakan di belakang SMA 1 Tolitoli.

Terkait adanya tudingan miring terhadap operasi ini, AKP Rijal membenarkan bahwa sempat ada upaya suap dari pihak tertentu. Namun, ia menegaskan dirinya dan tim tidak bisa dibeli.

“Cepat atau lambat, para pelaku pasti akan tertangkap. Kami tetap bekerja sesuai SOP,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polda Sulteng dan akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Armen Djaru)

Example 468x60
Example 120x600