Buol Tabenews.com – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang menelan anggaran kurang lebih 10 Miliar di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Bupl, menuai sorotan tajam dari warga.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Tahun 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat sekaligus penerima manfaat proyek. Ia menyoroti penggunaan material berupa batu, pasir yang diduga bercampur tanah, yang mana material tersebut berasal dari tambang ilegal galian C di wilayah desa Lomuli dan desa balau Kecamatan Tiloan.
“Kami khawatir kualitasnya buruk. Pasir bercampur tanah tentu akan mengurangi kekuatan bangunan irigasi ini. Apalagi kalau di ambil dari tambang ilegal galian C,” kata warga yang tidak mau di sebut namanya, Jum’at (29/8/25).
Selain soal material, warga juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan bahkan diduga abaikan soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemasangan papan informasi adalah kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.
“Jangan sampai proyek miliaran ini jadi sia-sia karena pengerjaannya asal jadi. Kami minta dilakukan peninjauan ulang, demi kepentingan masyarakat banyak,” tegas warga.
Proyek irigasi tersebut diduga juga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu 27 Agustus 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Dimana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Jum’at (29/8/25). Saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, ia memilih tidak memberikan komentar sampai berita ini naik tayang.
Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan!.
Redaksi









