Gorontalo, Tabnews.Com – terkait Aktivitas Pertambangan PT Waymincang, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Buol di Gorontalo (KAMB-G). Rahmawati Radjak Angka Bicara.
Kamis, 09/11/2023
PT Waymincang adalah sebuah Perusahaan yang terletak di Kuala Besar kecamatan paleleh, Kabupaten Buol di duga melakukan kegiatan pengoperasian batu pica dan kerap kali hanya menguntungkan perusahaan, serta menyepelekan hak dan kesempatan masyarakat setempat untuk mengakses sumber daya alam.
Rahmawati Radjak seorang aktivis Perempuan asal Kabupaten Buol yang sering di sapa Mona mengatakan bahwa hal seperti ini harus diseriusi karena menurut dia (Mona_Read) PT Waymincang bukan satu satunya Perusahaan yang beroperasi Tampa mengantongi izin. Di tambah lagi dengan ke risihan warga setempat yang tidak dapat berbuat apa apa karena sebuah Kekuasaan.
“Saya pikir ini cukup diseriusi karna ini bukan satu satunya perusahaan yang masuk ke wilayah Kabupaten buol Yang tida memiliki perizinan Hasil wawancara dari warga yang menanggapi kegiatan pengoperasian perusahaan batu pica yang sampai saat ini tidak ada izin dan membuat risih karna dengan dasar kekuasaan warga setempat tidak bisa berbuat apa apa” ujarnya
Mona juga menegaskan bahwa hal yang paling penting untuk di perhatikan adalah dampak kerusakan lingkungan yang bisa saja itu berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat dan juga merusak lingkungan di kawasan tersebut dan itu ada pada UU no 23 tentang pencemaran lingkungan
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian dan fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup “ kata Mona
berkaitan dengan batu pica yang berada di desa kuala besar itu, menurut Mona perlu di perhatikan oleh Pihak SDM karna ini menjadi tanggung jawab pihak SDM untuk dapat memanfaatkan Sumber daya manusia yang ada di kecamatan paleleh.
Akan tetapi sebagaimana Fakta di lapangan bahwasannya pihak pihak yang tau hak dan fungsinya di duga malah membiarkan perusahaan perusahaan luar mengambil dan mengekspor batu pica yang ada di desa kuala besar tanpa melihat kondisi kerusakan kerusakan jalan yang ada di beberapa desa yang belum di perbaiki sehingga hal tersebut yang membuat Ketum KAMB G Pada Periode 2023/2024 itu geram.
“Maka dari itu Saya menekan kepada pihak pihak yang berwenang untuk segera usut tuntas perusahaan perusahaan yang ada di kecamatan paleleh yang sampai hari ini beroperasi tanpa izin karna dengan membiarkan perusahaan masuk tanpa izin sama saja kita menerima segala bentuk ilegal dalam lingkungan dan wilayah kita” tegas Mona Kepada Wartawan Tabenews.








