*Kabupaten Donggala Tidak Memenuhi Persyaratan Administrasi Untuk Mencairkan Dana Bantuan Untuk Pembebasan Tanah Lokasi Huntab Dampak Bencana*
Sabtu, 17 September 2022.
Komitmen gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur, untuk menyelesaikan Dampak Bencana 28 September 2022, hingga belum bisa tuntas dikarena persoalan administrasi.
Bahkan sejak menjalankan tugas sebagai mubernur 16 Juni 2021, memang langsung nenyampaikan Pembangunan Dampak Bencana harus prioritas, lebih baik Kita Tunda Pembangunan Lainnya, ucapnya kalah itu.
Namun masih terkendala seperti katabKetua Satgas Rehab dan Rekon bidang Infrastruktur dari PUPR Arie Sutiadi bahwa Anggaran Pembangunan Huntab, tersedia tetapi Lokasi Pembangunannya bermasalah belum tersedia berhubung PUPR tidak dibenarkan untuk membebaskan lahan.
Gubernur selanjutnya mengundang Bupati Donggala, Bupati Sigi dan Walikota Palu masalah untuk Percepatan Pembangunan Rehabilitasi dan Rekontruksi Dampak Bencana, Atas Usul Bupati Donggala, Bupati Sigi, Walikota Palu, perlu Bantuan Gubernur untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Huntab Relokasi, Huntab Satelit.
Permintaan Bupati Sigi, Bupati Donggala dan Walikota Palu disetujui tidak ada yang tidak disetujui sepanjang untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Dampak Bencana 28 September 2018.
Sesuai usulan Bupati Sigi , Donggala dan Walikota Palu , Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekontruksi dampak Bencana antara Lain :
1. Untuk Pembebasan Lahan Pembangunan Huntab Petobo 10 M.
2. Untuk Pembebasan Lahan Jembatan IV Sebesar Rp. 27 M.
3. Pembangunan SPAM , Air Bersih Rp. 2,6 M.
4. Penataan Lokasi Pembangunan Huntab Talise Rp. 3 ,5 M.
5. Untuk Pembebasan Tanah Pembanguna Huntab di Kabupaten Donggala sebesar 12,150 M .
7. Untuk Pembebasan Lokasi Huntab di Kabupaten Sigi Sebesar Rp 6 M.
Dan Tahun 2021 Pemprov Sulteng telah mengalokasikan Bantuan Keuangan ke Tiga daerah terdampak langsung bencana 28 september yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala serta Kabupaten Sigi.
Dan telah direalisasikan sesuai Kebutuhan dan Kesanggupan untuk Menyiapkan Administrasi Sesuai Ketentuan Seperti :
Untuk Kota Palu sebesar kurang lebih 25M utk pembebasan lahan pembangunan kembali jembatan palu IV Telah direalisasikan.
Anggaran Pembebasan Lokasi Huntab Petobo Sebesar ,10 M tidak terealisasi, hal ini terjadi karena ada Permintaan dari Aliansi Masyarakat Petobo untuk Lokasi Huntab Petobo Dilakukan dengan Skema LC melalui BPN Kota Palu
Untuk Kabupaten SIGI kurang lebih 7 M diperuntukan utk pembebasan lahan huntap dan terealisasi kurang lebih 6,5M.
Serta untuk Kabupaten Donggala 11,5 M untuk pembebasan lahan huntap di daerah Pantai Barat dan sama sekali tdk terealisasi karena dari Pemkab Donggala sama sekali tidak dapat melengkapi Administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, BPKAD Prov Sulteng sudah cukup mengarahkan terkait kelengkapan dokumen administrasi dimaksud untuk dijadikan dasar Pembayaran Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pemkab Donggala tidak kunjung dapat melengkapi persyaratan administrasi tersebut sehingga tidak dapat dibayarkan.
Realisasi Anggaran Untuk Kabupaten Donggala hal ini Dianggap ketidakseriusan Pemda Donggala untuk mengurus Pencairan Anggaran sehingga Pemda Donggala tidak boleh menyalahkan pihak lain.
Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura , meminta Kepada Bupati dan Walikota mari Berkolaborasi dan bersama sama untuk Membangun Sulawesi Tengah Yang Lebih Maju dan Lebih Sejahtera. bap/sy