Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Cukup melelahkan, Kantor Pengacara Moh Arifai Mappadulle SH & Partner akhirnya menangkan gugatan tanah di jalan Tadulako II

183
×

Cukup melelahkan, Kantor Pengacara Moh Arifai Mappadulle SH & Partner akhirnya menangkan gugatan tanah di jalan Tadulako II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli TABEnews | Sengketa atas tanah seluas 7 kali 25 di jalan Tadulako II Panasakan akhirnya dimenangkan Rifai M Sape.
Didampingi pengacara Moh Arifai SH, penggugat Rifai M Sape menyatakan terima kasih atas terwujudnya kebenaran ini.

Sementara pengacara Moh Arifai Mappasulle SH, usai peraidangan di PN Tolitoli, Kamis (11/11) mengatakan, persidangan ini cukup Melelahkan, dengan 14 kali sidang akhirnya Rifai M Sape (56)  jln Wahid Hasyim bisa menang, katanya.

Disebutian awalnya kasus dimana tergugat Ilyas Yahya Moh Said, dengan objek rumah di Jln Tadulako II Panasakan 
Tanah seluas 15 x 25 dari Bali Kaco itu tahun 1997 ke istri Poni 7 x 25 serta  rumah panggung
Kemudian pada tahun ada 2003 kembali ke Ilyas  7 x 25 lewat akte penyerahan notaris Helmy Alatas, 
Karena sdr Ilyas (tergugat) punya utang 28 jt terkait urusan CPNS, adik ifar dari Rifai M Sape.
Pengambilan uang sebanyak itu oleh dibuat suat perjanjian, apalagi tidak berhasil urusan CPNS maka akan dikembali sebagaimana jumlahnya.
Uang itu oleh tergugat diterima melalui transfer rekening via BNI dan ada juga dibil tunai dari tangan penggugat totalnya Rp 28 juta.
Setelah berjalan urusan, ternyata adik ipar penggugat tidak lolos CPNS dan penggugat meminta dananya dikembalikan sesuai perjanjian.
Tergugat, saat ditagi baru bisa menyerahkan dana Rp 6 juta dan kemudian sisanya diberikan slip penarikan ke penggugat.
Setelah penggugat hendak mencairkannya ke bank, ternyata rekening dimaksud kosong artiny tidak bisa menarik uang sebesar Rp 22 juta yang dituliskan di slip tersebut.
Kemudian antara tergugat dan penggugat dimediasi di kantor kelurahan, kecamatan bahkan sampai kepolisian hasilnya tidak ada.
Kemudian tergugat menyerahkan sebidang tanah di jln Tadulako II berukuran 7 kalo 25 meter.

Karena surat tanah hanya berupa penyerahan yang dikuatkan kantor kelurahan, tahun 2003 didaftarkan di PRONA dan terbitlah sertifikat dari BPN.
Pada tahun 2016 penggugat ke Soppeng, situasi inilah dimanfaatkan tergugat dengan menyerobot dan membongkar bangunan di atas tanah penggugat.
Tergugat berlasan kepada pihak kelurahan kalu dia sudah ada pengaturan denganpenggugat.
Bahkan waktu dimediasi  kepala lingkungan dan di kelurahan dan kecamatan tapi Ilyas tidak punya niat baik bahkan tidak  hadirii mediasi
Akhirnya pada tahun 2021 tepatnya tanggal  22 Juni 2021 diguguatlah kepengadilan negeri Tolitoli no perkara 17/Pdt.G/2021/PN TOLITOLI
Setelah 14 kali sidang selama  6 bulan sidang tgl 11/11 2021 Majelis hakim Saptono SH MH (ketua) menolak eksepsi oleh tergugat dan menerima gugatan penggugat dan mengabulkan memrrintajkan bahwa objek dinyatakan menang dan dibongkar paksa
banner 325x300
Example 120x600