Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Bupati Buol Tegaskan Aturan Ketat, Bantah Perjalanan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

59
×

Bupati Buol Tegaskan Aturan Ketat, Bantah Perjalanan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Menanggapi isu dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi, Bupati Buol akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait mekanisme serta aturan resmi perjalanan dinas, khususnya ke luar daerah.

Dalam keterangannya, Bupati Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pejabat daerah untuk melakukan perjalanan dinas tanpa dasar yang jelas, apalagi untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan daerah.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Wa.wr.wb, iya benar jika perjalanan dinas keluar daerah tersebut harus memenuhi ketentuan,” ujar Bupati Buol dalam klarifikasinya kepada media melalui WhatsApp pribadi. Minggu (29/3/26).

Adapun ketentuan yang dimaksud, antara lain:

1. Wajib memiliki surat izin tertulis dari  Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah yang ditandatangani sebagai bentuk persetujuan resmi dan sepengetahuan pimpinan.

2. Izin diberikan berdasarkan urgensi yang jelas, seperti adanya penugasan, undangan, panggilan, atau koordinasi penting dari kementerian, pemerintah provinsi, maupun instansi vertikal seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, BPK, dan BPKP yang mengharuskan kehadiran fisik.

3. Memperhatikan kemampuan anggaran perjalanan dinas di masing-masing OPD, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah daerah.

4. Wajib membuat laporan tertulis setelah perjalanan dinas, di mana Kepala Dinas atau Kepala Badan harus menyampaikan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap perjalanan dinas harus memiliki dasar administratif, tujuan yang jelas, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Bupati juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang mencatut nama pimpinan daerah untuk kepentingan di luar aturan.

“Kalau tidak memenuhi syarat tersebut, maka itu bukan perjalanan dinas yang sah,” tegasnya.

Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak menghasilkan output nyata dan berpotensi disalahgunakan. Bupati berharap seluruh pimpinan OPD dapat menjalankan aturan dengan disiplin serta menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan perjalanan dinas, guna memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di sejumlah OPD masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan yang beredar.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600