Buol, TabeNews.com – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada seluruh ASN, ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam kerja, kecuali melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Buol yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan biasa, melainkan berlandaskan pada berbagai regulasi yang mengatur disiplin, etika, dan perilaku ASN.
Pemerintah menilai aktivitas live media sosial yang dilakukan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berpotensi mengganggu produktivitas, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mencederai citra ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Jam kerja ASN adalah waktu yang harus digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi disiplin ASN Kabupaten Buol.
Larangan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan integritas, loyalitas, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi ASN.
Melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja tanpa kepentingan kedinasan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan waktu kerja dan bentuk pengabaian terhadap kewajiban ASN.
Tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin karena mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai bertentangan dengan semangat profesionalisme dan akuntabilitas ASN.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengenai nilai dasar dan kode etik ASN juga mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu produktivitas kerja maupun pelayanan publik.
Bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
1. Hukuman Disiplin Ringan
• Teguran lisan.
• Teguran tertulis.
• Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
• Pemotongan tunjangan kinerja.
• Penundaan kenaikan gaji berkala.
• Penundaan kenaikan pangkat.
3. Hukuman Disiplin Berat
• Penurunan jabatan.
• Pembebasan dari jabatan.
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
• Pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus pelanggaran berat tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi dan media sosial secara bertanggung jawab.
Media sosial dapat menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi yang positif apabila digunakan secara tepat dan tidak mengganggu tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, ASN dituntut untuk fokus bekerja, meningkatkan kinerja, menjaga disiplin, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
“ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Karena itu setiap menit jam kerja harus digunakan secara produktif, profesional, dan bertanggung jawab. Aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan saat jam kerja harus dihentikan karena berpotensi menjadi pelanggaran disiplin,” tegas salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dengan adanya penegasan ini, seluruh ASN Kabupaten Buol diharapkan semakin memahami batasan penggunaan media sosial selama jam kerja serta menjaga marwah birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
ASN BerAKHLAK, Profesional, Berintegritas, dan Bertanggung Jawab untuk Buol yang lebih maju dan melayani.
Redaksi










