Buol TabeNews.com — Aliansi Getar (Gerakan Tani dan Rakyat) Kabupaten Buol menyatakan akan menempuh dua langkah hukum sekaligus terhadap persoalan yang melibatkan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Buol serta pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.
Langkah tersebut yakni melaporkan Dinas Koperasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas dugaan maladministrasi dan pengabaian pelayanan publik, serta melaporkan pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto ke pihak kepolisian atas dugaan penyimpangan pengelolaan koperasi dan kegagalan menjalankan fungsi organisasi.
Koordinator Aliansi Getar Kabupaten Buol, Moh. Taufiq A. Intam, mengatakan pelaporan ke Ombudsman RI dilakukan karena Dinas Koperasi dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam pembinaan, pengawasan, dan pelayanan publik terhadap koperasi.
Menurutnya, Dinas Koperasi diduga mengabaikan permohonan resmi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang telah diajukan secara tertulis dan berulang oleh anggota koperasi. Padahal, RALB merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi hak anggota ketika Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah dilaksanakan.
Tak hanya itu, rekomendasi DPRD Kabupaten Buol yang meminta Dinas Koperasi menonaktifkan sementara pengurus koperasi juga disebut tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kondisi ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran dan dugaan maladministrasi pelayanan publik. RALB adalah hak anggota dan merupakan mekanisme sah dalam koperasi ketika RAT tidak dijalankan. Ketika permohonan resmi dan rekomendasi DPRD diabaikan, ini menunjukkan kegagalan serius Dinas Koperasi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik,” ujar Moh. Taufiq kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Selain melaporkan Dinas Koperasi ke Ombudsman RI, Aliansi Getar juga memastikan akan membawa persoalan pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto ke ranah pidana. Pelaporan tersebut akan diajukan ke kepolisian atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penyimpangan yang disoroti antara lain tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak transparannya pengelolaan usaha dan keuangan koperasi, dugaan manipulasi data anggota dan lahan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi.
“Kami menduga pengurus koperasi tidak hanya lalai, tetapi juga telah menyimpang dari prinsip koperasi dan kewajiban hukumnya. Oleh karena itu, jalur pidana kami tempuh agar fakta-fakta ini diuji secara hukum. Saya juga meyakini apa yang dialami Koptan Bukit Pionoto berpotensi terjadi pada koperasi-koperasi lain yang bermitra dengan PT HIP,” tegasnya.
Aliansi Getar menilai sikap pasif Dinas Koperasi justru memperburuk situasi karena fungsi pengawasan tidak dijalankan secara maksimal. Akibatnya, dugaan penyimpangan oleh pengurus koperasi berlangsung tanpa koreksi dan penindakan dari instansi yang berwenang.
Rencana pelaporan ke Ombudsman RI, lanjut Taufiq, akan disertai sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat permohonan RALB, bukti penerimaan surat oleh Dinas Koperasi, rekomendasi DPRD Kabupaten Buol, serta kronologi dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Sementara itu, laporan ke pihak kepolisian akan dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen koperasi, laporan keuangan, notulen rapat, serta keterangan dari para anggota koperasi yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Buol maupun pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.
Redaksi









