Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buoldaerahhukumkriminalpalupemerintahanSulteng

Kegiatan MTQ Ke-11 Kec Tiloan Menjadi Ajang Pungli Oleh Pjs. Kades Boilan

1045
×

Kegiatan MTQ Ke-11 Kec Tiloan Menjadi Ajang Pungli Oleh Pjs. Kades Boilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Terkait pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 11 yang dilaksanakan di Kecamatan Tiloan selama kurang lebih 7 hari menuai protes bagi pedagang terkait adanya pungutan liar terhadap sejumlah lapak pasar Boilan dan pedagang Somai di jalur jalan utama. Jum’at (17/11/2023).

Informasi terkait pungutan liar yang terjadi pada saat pelaksanaan MTQ di Kec Tiloan mencuat saat salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengaku kepada media Tabenews.com bahwa pada setiap lapak dipungut kepada para pedagang yang berfariasi yakni dari kisaran 50 ribu hingga 400 perlapak serta untuk pedagang Somai di luar areal MTQ di pungut biaya sebesar 10.000 ribu setiap malam itu semua atas perintah Pjs. Kades Boilan yang di laksanakan oleh Karang Taruna Desa Boilan, selain pungutan liar terjadi juga pencurian arus listri (storm) yang pengambilannya diluar dari kilometer PLN.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

“Kalau saya penjual gado-gado ya tidak seberapa banyak pembeli cuma mau di apa sudah begitu yang di terapkan oleh Karang taruna” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.

“Kami dimintakan pembayaran dan berfariasi paling rendah 250 ribu per lapak dan paling tinggi 400 ribu, ini sangat memberat pak hanya malam ada pembeli tapi kalau siang tidak ada” tuturnya

Seperti salah satu pedang somai saat di wawancara oleh media mengatakan setiap penjual Somai yang ada di pinggiran jalan di luar arena MTQ setiap malam di pungut biaya 10 ribu dan tidak ada karcis Retribusi.

Menanggapi hal itu media menemui camat tiloan Jufrin Lamadang SE mengatakan bahwa pungutan tersebut saya tidak tahu menahu dan silahkan ketemu kades karena itu kewenangan kades.

“Silahkan ketemu Pjs. Kades Boilan beliau paling tahu hal itu saya tidak tahu menahu hal tersebut sebab banyak yang saya urus dalam kegiatan MTQ. Tutur camat saat bertemu di sekretariat kafilah kecamatan Tiloan.

Disisi lain Ketua karang Taruna Desa Boilan saat di konfirmasi soal pungutan liar mengatakan bahwa kami melakukan pungutan terhadap pedagang atas dasar perintah pak kades semuanya.

“Kami lakukan pak atas perintah pak kades karena di rapat ada pembagian 30% ke dinas Pendapatan dan soal angka setiap lapak itu ketentuan yang dari pak kades” kata Eko saat di wawancarai.

Kadis pendapatan daerah kabupaten Buol Wahyu Setiabudi saat di konfirmasi mengatakan bahwa memang ada surat di tujukan ke kami tapi karena itu wilayah dalam pasar Boilan maka kami balas surat tersebut untuk di tujukan ke dinas koperasi karena itu pasar adalah kewenangannya dinas koperasi.

“Ada surat masuk ke dinas Pendapatan dari Pjs kades Boilan soal pembagian pungutan tersebut karena dalam surat tersebut soal pasar maka kami sarankan untuk kedinas koperasi” ucap Wahyu.

Manager ULP PLN Leok Andi Dwiguna saat di konfirmasi soal adanya pencurian arus listrik di pasar Boilan belum mengetahui hal itu maka besok tim akan kami turunkan untuk mengecek informasi tersebut.

“Terima kasih pak atas informasinya, besok tim akan kami turunkan untuk mengecek langsung soal dugaan pencurian arus listrik tersebut, kalau itu benar maka kami akan tindaki sesuai aturan yang berlaku” tegas Andi.

Penerapan sangsi Pidana dalam pasal 51 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terhadap pelaku tindak pidana ketenagalistrikan.

Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.

Saat media coba konfirmasi ke Pjs Kades Boilan Susanto Mahajura mengatakan bahwa benar saya yang putuskan soal harga setiap lapak dan silahkan di muat saja beritanya dan jangan libatkan karang taruna.

“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat” ucapnya dengan ancaman terhadap wartawan di saksikan oleh ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)

Media mencoba hubungi Kadis Koperasi Kabupaten Buol Dra Iklisiani Tonggil saat di hubungi media melalui WhatsApp pribadi tidak ada respon sampai berita ini dinaikan.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600