Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

“Diskusi Kanal Aspirasi Warga Buol” Polemik Pengelolaan Dana Desa di Buol, Peran Camat Jadi Sorotan

56
×

“Diskusi Kanal Aspirasi Warga Buol” Polemik Pengelolaan Dana Desa di Buol, Peran Camat Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Diskusi publik melalui WhatsApp Grup Kanal Aspirasi Warga Buol yang digelar pada Jumat (17/4/2026) mengangkat tema Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Buol. 

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan pro dan kontra, namun tetap menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis dan rekomendasi kebijakan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kegiatan ini dipandu oleh Admin Grup, Suleman Dj. Latantu, dan melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol, camat, kepala desa, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa pengelolaan keuangan desa pada siklus pelaksanaan APBDes pada prinsipnya memiliki tiga mekanisme pengendalian utama, yakni:

1. Verifikasi administrasi oleh Sekretaris Desa atas kebenaran dokumen pengajuan;

2. Pengawasan tahapan pencairan oleh camat;

3. Kepatuhan pencatatan transaksi melalui sistem keuangan desa berbasis kas nontunai dengan OTP yang diawasi oleh Dinas PMD.

Ketiga fungsi ini menjadi dasar pelaporan konsolidasi oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat, baik secara semesteran maupun tahunan.

Peran camat dalam pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu isu utama yang memicu perdebatan. Secara normatif, camat memiliki fungsi penting dalam:

• Evaluasi rancangan APBDes sebelum ditetapkan;

• Pengawasan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan desa;

• Pembinaan aparatur desa;

• Fasilitasi dan pengawasan penggunaan dana desa;

• Pemberian rekomendasi administratif sebagai bagian dari kontrol.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya perbedaan penerapan di lapangan. Di salah satu kecamatan di Buol, desa-desa disebut tidak lagi meminta rekomendasi camat dalam proses pencairan dana desa sejak awal tahun 2026, dan langsung mengajukan ke OPD teknis.

Menanggapi hal ini, narasumber dari Dinas PMD menegaskan bahwa rekomendasi camat tetap diperlukan, namun dalam konteks tahapan pencairan, bukan pada setiap transaksi.

Diskusi juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi di lapangan. Hal ini dinilai bukan semata kesalahan satu pihak, melainkan akibat belum optimalnya sistem pengawasan yang terintegrasi dari tingkat kabupaten hingga desa.

Selain itu, keterbatasan anggaran di tingkat kecamatan turut memengaruhi efektivitas pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan.

Perdebatan juga muncul terkait dasar hukum kewajiban rekomendasi camat. Sebagian peserta menyatakan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan rekomendasi tersebut, khususnya untuk Dana Desa (DD) yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Namun, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, rekomendasi camat dinilai masih relevan karena prosesnya melalui pemerintah daerah.

Di sisi lain, peserta diskusi menekankan bahwa secara praktik, tahapan evaluasi dan verifikasi tetap diperlukan sebagai bentuk pengawasan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan sistem digital seperti aplikasi Siskeudes dan mekanisme kas nontunai berbasis OTP juga menjadi perhatian. Jika terjadi transaksi tanpa melalui mekanisme koordinasi dengan camat, Dinas PMD menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berjalan, terutama dalam kaitannya dengan tiga filter pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, forum diskusi merumuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buol, antara lain:

• Penguatan regulasi daerah melalui Perbup atau Perda yang mengatur secara jelas mekanisme pengelolaan DD dan ADD;

• Standarisasi sistem pengawasan di seluruh kecamatan;

• Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan;

• Penguatan koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan OPD teknis;

• Peningkatan transparansi kepada masyarakat;

• Evaluasi dan monitoring berkala terhadap pengelolaan dana desa;

• Optimalisasi peran Inspektorat dalam pengawasan preventif.

Forum berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Buol.

Diskusi ini juga menjadi cerminan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600