Uncategorized

Dugaan Intervensi Camat dalam Pengelolaan Dana Desa, Aparat Desa Mengaku Tertekan

53
×

Dugaan Intervensi Camat dalam Pengelolaan Dana Desa, Aparat Desa Mengaku Tertekan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Dugaan praktik intervensi oleh oknum camat terhadap proses pengajuan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencuat di salah satu kecamatan di Kabupaten Buol. 

Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung lama dan menjadi “rahasia umum” di kalangan aparat desa, namun baru belakangan ini mulai berani diungkap ke publik.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sejumlah sumber dari kades, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa setiap pengajuan pencairan DDS dan ADD diduga tidak bisa berjalan mulus tanpa “pelicin” berupa amplop. Tanpa itu, rekomendasi dari pihak kecamatan disebut kerap dipersulit bahkan ditahan.

“Kalau tidak ada amplop, berkas bisa berulang kali dikembalikan dengan berbagai alasan. Tapi kalau ‘dipahami’, prosesnya cepat,” ungkap salah satu perangkat desa dengan nada kesal.

Lebih jauh, dugaan intervensi tidak hanya sebatas pada administrasi pencairan anggaran. Camat juga disebut turut mengarahkan bahkan “memaksakan” program kegiatan desa, termasuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan proyek desa.

“Usulan kami dari desa sering tidak dipakai. Malah diarahkan ke pihak tertentu yang sudah ditentukan. Kami seperti tidak punya kewenangan di wilayah sendiri,” tambah sumber tersebut.

Kondisi ini membuat pemerintah desa berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, mereka dituntut menjalankan program sesuai kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan dari oknum pejabat di atasnya.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Selain membuka celah korupsi, intervensi tersebut juga mengancam kualitas pembangunan desa karena program tidak lagi berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip otonomi desa yang dijamin dalam regulasi.

“Camat tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penggunaan dana desa apalagi sampai mengarahkan pihak ketiga. Itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan tersebut. Namun masyarakat dan aparat desa berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kami hanya ingin bekerja dengan benar, tanpa tekanan dan tanpa praktik-praktik seperti ini,” tutup salah satu sumber.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar pengelolaan dana desa tetap berjalan sesuai aturan, bebas dari intervensi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Redaksi : Tim

Example 468x60
Example 120x600