Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

“Modus Perintah Bupati: Perjalanan Dinas OPD Diduga Jadi Ajang Kepentingan Pribadi”

62
×

“Modus Perintah Bupati: Perjalanan Dinas OPD Diduga Jadi Ajang Kepentingan Pribadi”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) diduga mengatasnamakan “perintah Bupati” untuk melaksanakan perjalanan dinas, namun kuat dugaan kegiatan tersebut lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan tidak memiliki hasil maupun realisasi yang jelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini telah berlangsung dalam beberapa kesempatan. Anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi lintas daerah, justru diduga dimanfaatkan tanpa output yang terukur. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Bahkan, laporan hasil perjalanan dinas yang menjadi kewajiban administratif disebut-sebut tidak pernah disampaikan atau hanya bersifat formalitas.

Sejumlah sumber internal menyampaikan bahwa penggunaan nama pimpinan daerah sebagai legitimasi perjalanan dinas menjadi modus yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan. “Selalu bilang ini perintah Bupati, tapi ketika diminta hasil atau laporan, tidak ada. 

Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan disiplin aparatur negara, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, termasuk penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Menegaskan bahwa ASN wajib bekerja jujur, bertanggung jawab, serta menggunakan anggaran negara secara tepat. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perjalanan Dinas

Mengatur bahwa setiap perjalanan dinas wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT), bukti kegiatan, serta laporan hasil sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran.

Praktik perjalanan dinas fiktif atau tanpa hasil nyata berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain merugikan keuangan daerah, tindakan ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di OPD terkait.

Selain itu, Bupati diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dugaan pencatutan nama pimpinan daerah sebagai dasar pelaksanaan perjalanan dinas. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600