Buol, TabeNews.com – Pemerintah Kabupaten Buol menanggapi serius sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dibuat oleh seorang konten kreator berinisial RL terkait kebijakan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Unggahan tersebut menuding adanya dugaan maladministrasi hingga belanja di luar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam beberapa status yang beredar di media sosial, RL menyebut bahwa penyewaan kendaraan dinas diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pengeluaran anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum bersama tim pengacara pemerintah daerah saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap isi unggahan tersebut, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat diproses lebih lanjut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat diwawancarai media melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, tuduhan maladministrasi yang disampaikan melalui media sosial tanpa didukung data yang valid merupakan persoalan serius karena dapat merugikan institusi pemerintah daerah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Unggahan tersebut menuduh TAPD melakukan maladministrasi terkait pengadaan sewa kendaraan dinas. Ini tentu harus diluruskan, karena informasi yang beredar di ruang publik harus berbasis fakta dan data yang jelas,” ujar Moh. Yamin Rahim.
Ia menjelaskan, saat ini Bagian Hukum bersama tim pengacara Pemda Buol sedang melakukan penelusuran terhadap materi unggahan, termasuk menelaah kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi tidak benar, atau pelanggaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila seluruh unsur dinilai telah terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Buol tidak menutup kemungkinan akan melaporkan konten kreator tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
“Setelah semua unsur terpenuhi dan hasil kajian dari Bagian Hukum serta pengacara Pemda sudah lengkap, kami akan serius menempuh langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sekda menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membungkam kritik masyarakat, melainkan untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar serta mencegah berkembangnya tuduhan tanpa dasar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun atau klarifikasi sebelum seseorang menyampaikan informasi ke ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun aktivitas organisasi atau individu.
“Harus ada pelajaran bagi kita semua yang bermain media sosial agar selalu mengutamakan tabayyun atau klarifikasi sebelum memposting sesuatu. Apalagi jika berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, organisasi, atau aktivitas orang lain,” katanya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, namun kritik tersebut harus disampaikan secara konstruktif, disertai data yang valid, dan tidak bersifat tuduhan tanpa dasar.
“Boleh saja memposting atau menyampaikan kritik, tetapi harus berdasarkan data yang valid. Jangan sampai hanya asumsi atau bahkan tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol selalu membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait kebijakan daerah, termasuk mengenai kebijakan penyewaan kendaraan dinas yang saat ini menjadi perhatian publik.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan ruang digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang benar, bukan sebagai tempat menyebarkan tuduhan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bijak. Karena itu, sebelum menyampaikan sesuatu kepada publik, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasinya,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus diiringi dengan tanggung jawab moral, etika, serta kepatuhan terhadap hukum, agar ruang publik tetap sehat dan informasi yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi










