Buol, TabeNews.com – Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo MM secara resmi melantik Penjabat (Pj.) Kepala Desa dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengukuhkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buol. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pobokidan Lantai II Kantor Bupati Buol, Rabu (3/4/2026).
Pelantikan dan pengukuhan ini turut dihadiri Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir DJ Daimaroto SH., MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasim Rauf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Arfandi A. Wehantow S.IP., M.Si, serta para camat yakni Camat Bokat, Camat Momunu, Camat Gadung, dan Camat Paleleh, serta Ketua Forum Kades.
Pelantikan Pj. Kepala Desa didasarkan pada Keputusan Bupati Buol Nomor 100.3.3.2/84.2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dalam keputusan tersebut, Bupati menetapkan:
1. Mengangkat Saudara Isharyadi sebagai Penjabat Kepala Desa Pinamula Baru.
2. Mengangkat Saudari Siti Sumarni sebagai Penjabat Kepala Desa Rantemaranu
Adapun tugas Pj. Kepala Desa antara lain:
Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan hingga dilantiknya kepala desa definitif.
1. Melanjutkan program kerja kepala desa sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Menyelenggarakan pemilihan kepala desa.
Masa jabatan Pj. Kepala Desa paling lama enam bulan sejak keputusan ditetapkan dan/atau sampai terpilihnya kepala desa definitif. 3. Selama menjabat, kinerja dan sikap Pj. Kepala Desa akan dievaluasi oleh camat sebagai dasar penilaian.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Buol juga menetapkan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD periode 2020–2028 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/90.13/2026, Keputusan tersebut mengacu pada:
1. Berita acara hasil rapat pleno tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota BPD.
2. Nama calon pengganti antar waktu anggota BPD Tahun 2026.
PAW Anggota BPD yang dilantik akan melanjutkan sisa masa jabatan yang belum dijalankan hingga akhir periode 2020–2028. Hak dan kewajiban anggota BPD tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pelantikan, Bupati juga mengukuhkan kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buol. Momentum ini menjadi penantian panjang bagi organisasi perangkat desa untuk memiliki wadah resmi di tingkat kabupaten.
Dalam sambutannya, Bupati Buol H Risharyudi Triwibowo MM, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan dan pengukuhan dua organisasi desa tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita melantik Penjabat Kepala Desa, anggota BPD, serta mengukuhkan PPDI dan asosiasi lainnya. Ini menjadi tonggak awal untuk bersama-sama membangun desa sebagai penopang utama pembangunan kabupaten Buol kedepan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa pembangunan desa. Ia mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% tidak akan tercapai apabila daerah, termasuk kabupaten dan desa, tidak bergerak aktif.
“Pertumbuhan nasional itu dihitung dari Sabang sampai Merauke. Jika kabupaten dan desa tidak bergerak, mustahil target itu tercapai. Maka membangun kabupaten harus dimulai dari membangun desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antarorganisasi desa, baik pemerintah desa, BPD, maupun organisasi perangkat desa seperti PPDI dan asosiasi lainnya.
“Semakin banyak organisasi di desa jangan sampai memperbesar perpecahan. Kita harus duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Eksekutifnya kepala desa dan perangkatnya, legislatifnya BPD, dan ada fungsi pengawasan. Semua harus berkolaborasi,” pesannya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran desa adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan yang baik.
Bupati turut mengajak seluruh elemen desa untuk memperkuat silaturahmi, memperbanyak kesabaran, serta menjaga semangat gotong royong.
“Tidak akan mampu kita membangun kabupaten ini tanpa doa dan dukungan masyarakat. Mari saling mendoakan, doakan bupati dan wakil bupati, para kepala desa, perangkat desa, dan seluruh jajaran agar tetap tegak lurus dengan aturan,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Buol yang maju, harmonis, dan berkelanjutan.
Redaksi









