Buol, TabeNews.com – Hasil investigasi media di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, menemukan Sangsaka Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek masih terpasang di halaman depan Desa Pionoto dan Desa Baturata, Rabu (25/2/2026).
Dari pantauan di lapangan, bendera yang berkibar terlihat lusuh, dengan bagian kain yang sobek. Kondisi tersebut memicu keprihatinan warga sekitar yang menilai hal itu mencederai penghormatan terhadap simbol negara.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan masih dikibarkannya bendera yang tidak layak pakai. Mereka menegaskan bahwa Merah Putih merupakan lambang kehormatan bangsa yang harus dijaga marwah dan perlakuannya sesuai aturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang.
Regulasi tersebut juga mengatur larangan penggunaan bendera untuk kepentingan reklame/iklan komersial, penambahan tulisan atau gambar, hingga pemakaian yang dapat menurunkan kehormatan lambang negara.
Dalam aturan itu disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak pemerintah desa terkait temuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Pionoto maupun Kepala Desa Baturata.
Warga berharap pemerintah desa segera melakukan penggantian bendera yang rusak dengan yang layak, serta meningkatkan perhatian terhadap tata cara pengibaran simbol negara sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan nilai-nilai kebangsaan.
Redaksi









