buol

Pemda Buol Kehilangan Taji Hadapi Pengusaha Galian C Ilegal

106
×

Pemda Buol Kehilangan Taji Hadapi Pengusaha Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol dinilai kehilangan taji dalam menghadapi maraknya aktivitas galian C ilegal yang hingga kini masih beroperasi di sejumlah wilayah, meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan media.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, aktivitas galian C tanpa izin masih ditemukan di beberapa titik, di antaranya Kelurahan Leok 1, Kelurahan Leok II dan Kelurahan Kali.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ketegasan Pemda Buol dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin resmi.

Padahal, aktivitas tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol tentang tata ruang dan pengelolaan lingkungan.

Sejumlah pihak menilai, meski telah dilakukan pengecekan lapangan, teguran, hingga pernyataan keras dari pejabat daerah, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal tersebut belum sepenuhnya dihentikan. Hal ini memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas.

Aktivitas galian C ilegal bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan daerah karena hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Syarif Badalu, menyampaikan bahwa secara administratif pihaknya telah mengambil langkah sesuai kewenangan.

“Secara administrasi kami sudah lakukan. Tinggal tindakan dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penghentian aktivitas tersebut,” jelas Syarif Badalu.

Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa penanganan galian C ilegal kini berada pada titik krusial koordinasi lintas sektor, khususnya antara Pemda dan APH.

Kritik keras juga datang dari pelaku usaha yang taat aturan. PT Sinar Vijorey, melalui humasnya, secara terbuka menyatakan keberatan atas masih beroperasinya galian C ilegal.

Perusahaan tersebut mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan kontribusi kepada negara dan daerah, namun justru merasa dirugikan karena pengusaha ilegal bebas beroperasi tanpa beban kewajiban hukum.

Sebagai informasi, dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku galian C tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun ancaman hukum tersebut dinilai belum memberikan efek jera jika tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan konkret dari Pemda Buol bersama aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika tidak segera ditindak, pembiaran galian C ilegal dikhawatirkan akan semakin menggerus wibawa pemerintah daerah, merusak lingkungan, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600