Buol, TabeNews.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, SH., MH, angkat bicara terkait maraknya aktivitas galian C tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Buol.
Saat dimintai tanggapan oleh media, Plt Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Ia mengaku telah meminta instansi teknis terkait agar segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya sudah minta agar dilakukan tindakan yang perlu, termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Moh Yamin Rahim. Senin (26/1/26).
Menurutnya, setiap pelaku usaha galian C wajib mematuhi aturan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), peraturan lingkungan hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Buol.
Selain penindakan hukum, Plt Sekda juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
“Kalau mau tetap berusaha, silakan urus izin resmi dan bayar retribusi galian C kepada Pemerintah Daerah sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.
Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan alat berat, pencabutan kegiatan usaha, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Tak hanya itu, aktivitas galian C tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenai pidana dan denda.
Kalau kami CABANG DINAS ESDM wilayah 1 Buol tolitoli
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Buol Tolitoli, Irhamdi Mastura, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan UU Minerba dan aturan turunannya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, dan pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak merusak lingkungan.
Plt Sekda Buol juga menginstruksikan DLH, ULP Minerba, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum (APH) untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban di lapangan, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Buol berjalan sesuai hukum.
Pemerintah Kabupaten Buol, lanjutnya, berkomitmen menegakkan aturan secara adil, tegas, dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dikelola secara sah dan berkelanjutan.
Redaksi









