Buol, TabeNews.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di wilayah Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kegiatan penambangan tersebut dilaporkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C itu terus beroperasi dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk material, yang diduga berupa pasir dan batu.
Keberadaan tambang tersebut menuai sorotan masyarakat setempat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan kebun warga serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, operasional tambang juga dikhawatirkan dapat merusak struktur tanah dan berdampak pada fasilitas umum, terutama saat musim hujan tiba.
“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami mempertanyakan apakah tambang ini memiliki izin resmi atau tidak,” ujar salah satu warga Leok II yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama dinas terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Buol, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan legalitas aktivitas galian C tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas apabila terbukti kegiatan tambang tersebut tidak mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi dinas dan instansi terkait guna mendapatkan keterangan resmi terkait status perizinan serta langkah penanganan yang akan diambil terhadap aktivitas tambang galian C di Kelurahan Leok II tersebut.
Redaksi









