buol

Tambang Galian C Diduga Ilegal Abaikan PAD dan UU Minerba, Ancam Kebun Warga di Biau

133
×

Tambang Galian C Diduga Ilegal Abaikan PAD dan UU Minerba, Ancam Kebun Warga di Biau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Buol, Minggu (11/1/26). 

Tambang tersebut berlokasi di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, dan disinyalir telah beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Ironisnya, lokasi tambang galian C ilegal tersebut berada tidak jauh dari Mapolres Buol, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. 

Warga menduga aparat penegak hukum (APH) terkesan melakukan pembiaran atau “tutup mata” terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

Selain itu, Dinas terkait yang menangani perizinan juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. 

Hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret berupa penertiban maupun penghentian aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Keberadaan tambang galian C tanpa izin ini tidak hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur kewajiban perizinan serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Warga sekitar mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut. Salah satu ancaman paling serius adalah kerusakan dan longsoran tanah yang mulai mendekati kebun milik warga. 

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian material bahkan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau terus digali tanpa pengawasan, kebun kami bisa habis. Tanah sudah mulai tergerus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Kelurahan Leok II berharap APH dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. 

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk serta demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Buol maupun dinas perizinan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tambang galian C ilegal tersebut.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600