Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Provos disebut sebagai benteng keadilan terakhir di internal Kepolisian, khususnya di jajaran Polda Sulawesi Tengah. Propam adalah divisi induk yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi sekaligus pengamanan internal Polri, sementara Provos merupakan satuan pelaksana di bawah Propam yang bertugas menegakkan disiplin dan ketertiban di lapangan. Singkatnya, Propam berfungsi sebagai “manajemen pengawasan”, sedangkan Provos adalah “penegak kedisiplinan” di tingkat operasional.
Jumat, (28/11/2025).
Dalam upaya memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Bidang Propam Polda Sulteng kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini mengajak warga untuk berani melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel Polda Sulteng di seluruh wilayah hukum Polda Sulteng.
Melalui berbagai pamflet dan sosialisasi langsung, propam menjelaskan tata cara serta etika pengaduan. Masyarakat diminta mengisi laporan melalui barcode layanan aduan dengan mencantumkan jenis pelanggaran, nama anggota polisi yang dilaporkan, serta satuan tempat ia bertugas—baik di polres maupun di polsek.
Propam menegaskan bahwa sanksi sosial saja, seperti menyebarkan pelanggaran oknum ke media sosial, tidak cukup. Pelaporan resmi ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sulteng sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal hingga sidang profesi. Semua dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip Polri yang semakin Presisi.
Kabid Propam Polda Sulteng juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya apabila diminta. Hal ini menjadi komitmen bahwa setiap warga memiliki hak aman saat menyampaikan aduan untuk menjaga integritas Polri sebagai institusi yang mendapat mandat negara dan diikat oleh sumpah jabatan.
Armen Djaru









