Tim opsnal satresnarkoba polres Tolitoli berhasil ungkap Peredaran narkoba dalam kota Tolitoli pada hari Minggu (10/5/2026) pada pukul 22.00 wita.
KBO Satresnarkoba Pimpin penangkapan Narkotika jenis crystal mhact di malam itu dengan 4 personil di Lorong Kampung Kuda Jl. Ahmad Yani, Kel. Baru, Baolan
IPDA Ahmad jelaskan jika tersangka sejak lama informasi sering bawa shabu shabu,perempuan yang berumur 26 tahun memiliki nama inisial SAIS
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menerima laporan informasi dari cepu linda bahwa ada seorang perempuan yang bernama’ Uci’ diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu beralamatkan di Lorong Kampung Kuda Jl. Ahmad Yani, Kel. Baru,
Karena sebagaian anggota ikut dikjur di palu ,IPDA Ahmad bersama 4 orang anggota mengatur tekhnis dan cara bertindak sesuai standar oprasional prosedur yang di pantau kasat Narkoba polres Tolitoli selaku pimpinan
Sekitar jam 21.30 wita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tplitoli langsung menuju ke lokasi dimana perempuan UCI 26 tahun Lorong Kampung Kuda Jl. Ahmad Yani, Kel. Baru, . Baolan, Kabupaten Tolitoli tinggal dan melalukan penyelidikan tertutup untuk memastikan keberadaan tersangka uci
Tim opsnal masuk ke dalam rumah tersangka sembari minta kepada terduga untuk diam dan tidak bergerak dari tempat nya dan yang di amankan sementara 1 (satu) buah tas kain warna kuning tersebut dan di keluarkan isi dari dalam tas kain warna kuning tersebut di temukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik perempuan uci 26 tahun
Saat sempurna unsur hukum tersangka di bawah ke makopolres untuk proses hukum lanjut dan penangkapan ini di nilai tim opsnal telah selamatkan uang negara 700 juta dan mencegah pemakai atau pecandu sebanyak 267 orang
Dengan senyum puas KBO satresnarkoba polres katakan berat bruto Barang bukti 315,1 (tiga satu lima koma satu) Gram atau 7 ball dan pasal yang tepat adalah pasal 315,1 (tiga satu lima ,Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP acaman 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau pidana mati
Armen djaru








