Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran BLT Kemensos di Desa Paleleh: Aparat Desa hingga Istri Kades Turut Terdata sebagai Penerima

309
×

Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran BLT Kemensos di Desa Paleleh: Aparat Desa hingga Istri Kades Turut Terdata sebagai Penerima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) dari Kementerian Sosial RI kembali menuai sorotan. Di Desa Paleleh, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, bantuan senilai Rp900.000 yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu diduga tidak tepat sasaran. 

Sejumlah penerima disebut berasal dari unsur aparat desa, tenaga honorer yang telah lulus P3K, bahkan istri kepala desa dikabarkan masuk dalam daftar penerima.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal desa yang enggan disebut namanya demi keamanan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa beberapa masyarakat mempertanyakan transparansi proses pendataan penerima BLTS Tahun 2025.

Menurut sumber tersebut, proses pendataan yang seharusnya mengacu pada kriteria resmi justru tidak sepenuhnya diterapkan.

“Diduga ada nama aparat desa yang masuk sebagai penerima BLT. Bahkan ada juga tenaga P3K yang penghasilannya sudah tetap. Yang lebih mengejutkan, istri dari kepala desa juga masuk dalam daftar penerima,” ungkapnya.

Sumber menambahkan bahwa kondisi ini membuat sebagian warga merasa tidak mendapatkan hak mereka, sebab bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru diduga dinikmati pihak yang tidak berhak.

Mengacu pada regulasi dari Kementerian Sosial RI, BLT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil verifikasi terbaru pemerintah daerah.

2. Prioritas diberikan kepada: Keluarga miskin atau rentan miskin. Warga yang kehilangan mata pencaharian. Lansia tidak mampu. Penyandang disabilitas berat.

3. Tidak sedang menerima gaji tetap, seperti: Aparatur desa. ASN maupun P3K. Pegawai BUMN/BUMD.

4. Bantuan tidak diberikan kepada keluarga pejabat desa kecuali benar-benar memenuhi syarat kemiskinan dan ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes).

Jika ada penerima yang tidak memenuhi kriteria, hal tersebut dapat dianggap maladministrasi, bahkan berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Warga Desa Paleleh menilai bahwa mekanisme musyawarah desa (musdes) untuk penetapan calon penerima BLT tidak dilakukan secara terbuka. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui daftar penerima sebelum penyaluran dilakukan.

“Kami baru tahu setelah bantuan cair. Ketika dicek, ternyata ada nama-nama yang secara ekonomi justru lebih mampu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Paleleh maupun Kecamatan Paleleh belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi media melalui perangkat desa masih dalam proses.

Jika benar terbukti adanya penyaluran kepada penerima yang tidak berhak, maka kasus ini berpotensi melanggar Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS serta Permendes PDTT terkait penetapan KPM BLT Desa.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600