kalsel

Ketua PWI Kaltim Kecam Sikap Arogan Ajudan Gubernur Kalimantan timur

146
×

Ketua PWI Kaltim Kecam Sikap Arogan Ajudan Gubernur Kalimantan timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews.com – Samarinda – Diduga,
Tindakan arogan “mirip preman” seolah-olah mau menghalangi tugas wartawan dalam kerja-kerja jurnalistik terjadi di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Situasi itu, dialami beberapa awak media yang merasa dihalangi oleh ajudan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Insiden yang tidak Humanis itu, dipertontonkan tersebut terjadi seusai acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadapan dua yayasan lingkungan hidup di Ruang Ruhui Rahayu, saat melakukan wawancara doorstop dengan Gubernur Rudy Mas’ud.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Adalah asisten pribadi (aspri) diduga berupaya menghalangi wawancara secara paksa dan memberikan peringatan bernada mengintimidasi. Senin (21/7/2025).

Gebernur Kaltim Rudy Mas’ud pada awalnya berkenan meladeni sesi wawancara kepada sejumlah wartawan setelah sesi utama kegiatan selesai.

Namun, prosesi wawancara mendadak dihentikan diduga oleh ajudan beliau yang secara tiba-tiba memotong prosesi wawancara dan meminta wartawan untuk meninggalkan lokasi.

Insiden ini tidak hanya memicu kekecewaan, tetapi juga menimbulkan kegaduhan di lokasi karena sejumlah awak media merasa terintimidasi atas tindakan ajudan yang diduga sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

“Ya. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput informasi penting. Namun, tindakan ajudan ini membuat wartawan merasa tidak dihargai dan terhalang dalam menjalankan tugas kami.” ucap salah seorang wartawan.

Para jurnalis yang hadir pada acara tersebut menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Insiden yang menghambat kerja jurnalistik ini menuai kritikan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak kebebasan pers.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengecam keras atas insiden tersebut, siapapun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik oleh ajudan Gubernur Kaltim. Ia menilai seorang ajudan tidak boleh arogan dengan menghalangi wartawan saat melakukan sesi wawancarai.

Itu ajudan perlu dibekali pemahaman, pengamanan yang humble, beretika, nyaman dan mengarahkan nara sumber dan pewawancara dalam posisi yang tepat nyaman serta mengatur jarak yang sesuai berbagai kondisi dan situasi.

Jika pun ada jadwal yang mepet untuk mengejar waktu, diberitahukan dengan cara yang wajar serta memberikan waktu dan memberitahu wawancara untuk disudahi, berbagai pendekatan humanis saat wawancara bukan sebaliknya arogansi yang di tonjolkan.

“Ya. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi, apalagi di acara resmi pemerintah yang bertujuan untuk menyampaikan program strategis kepada masyarakat. Kerja jurnalistik harus dihormati sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” tuturnya.

Para jurnalis yang hadir pada acara tersebut, kata dia, berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya pihak terkait, dapat memberikan penjelasan atas insiden ini. Selain itu, diperlukan komitmen bersama untuk mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Melalui kejadian ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memperkuat hubungan dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan program-program positif kepada masyarakat. Kebebasan pers harus tetap dihormati sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Hal ini karena pers memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi pemerintah, selain dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” Pungkas Abdurrahman, ketua pwi kalimantan timur itu. ( Tim – D’Son )

Example 468x60
Example 120x600